Tersangka kasus pembunuhan meninggal dalam ruang tahanan di Muba
29 Maret 2023 21:39 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba) AKP Dwi Rio Andrian menunjukkan barang bukti terkait kasus anak bunuh ibu kandung warga Dusun V Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Muba, Sumatera Selatan, Senin (27/3/2023) (ANTARA/HO-Polres Muba)
Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Seorang tersangka kasus pembunuhan meninggal dunia usai membenturkan kepala berulangkali ke dinding ruang sel tahanan Kepolisian Sektor Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Peristiwa tragis yang dilakukan tersangka berinisial MKN (36) pada dirinya sendiri hingga meninggal dunia itu berlangsung pada Selasa (28/3) malam, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muba AKP Dwi Rio Andrian, kepada wartawan di Sekayu, Muba, Rabu.
Menurutnya, jasad tersangka MKN sempat dibawa ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan luar yang mana hasilnya ditemukan luka di bagian kepala.
Kemudian, saat ini jasad MKN sudah diserahkan kepolisian kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Dia menjelaskan, MKN yang merupakan warga Dusun V Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Muba itu ditahan oleh personel Kepolisian Sektor Babat Supat sehari sebelum meninggal dunia.
Penahanan dilakukan setelah polisi menetapkan MK sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu kandung dan menganiaya ayah kandungnya, Senin (27/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua orang tuanya tersebut dianiaya oleh tersangka menggunakan senjata tajam ketika sedang mengikuti tadarus Al-Quran di masjid dekat tempat tinggalnya.
"Akibatnya sang ibu PNA (61) meninggal dunia dan ayahnya MM (64) terluka parah dan saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit," kata dia.
Bahkan, lanjutnya, seorang petugas kepolisian yang sedang bertugas menjaga tahanan, Senin (27/3), juga menjadi korban penyerangan tersangka hingga dirawat di rumah sakit.
Ia memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, tersangka mengaku marah kepada kedua orang tuanya lantaran kitab kepercayaan yang dianut tersangka dibakar oleh mereka.
"Oleh sebab itu kemudian, tersangka nekat menyerang kedua orang tuanya dengan senjata tajam karena kesal dianggap menganut aliran sesat," ujar Rio.
Peristiwa tragis yang dilakukan tersangka berinisial MKN (36) pada dirinya sendiri hingga meninggal dunia itu berlangsung pada Selasa (28/3) malam, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muba AKP Dwi Rio Andrian, kepada wartawan di Sekayu, Muba, Rabu.
Menurutnya, jasad tersangka MKN sempat dibawa ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan luar yang mana hasilnya ditemukan luka di bagian kepala.
Kemudian, saat ini jasad MKN sudah diserahkan kepolisian kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Dia menjelaskan, MKN yang merupakan warga Dusun V Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Muba itu ditahan oleh personel Kepolisian Sektor Babat Supat sehari sebelum meninggal dunia.
Penahanan dilakukan setelah polisi menetapkan MK sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu kandung dan menganiaya ayah kandungnya, Senin (27/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua orang tuanya tersebut dianiaya oleh tersangka menggunakan senjata tajam ketika sedang mengikuti tadarus Al-Quran di masjid dekat tempat tinggalnya.
"Akibatnya sang ibu PNA (61) meninggal dunia dan ayahnya MM (64) terluka parah dan saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit," kata dia.
Bahkan, lanjutnya, seorang petugas kepolisian yang sedang bertugas menjaga tahanan, Senin (27/3), juga menjadi korban penyerangan tersangka hingga dirawat di rumah sakit.
Ia memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, tersangka mengaku marah kepada kedua orang tuanya lantaran kitab kepercayaan yang dianut tersangka dibakar oleh mereka.
"Oleh sebab itu kemudian, tersangka nekat menyerang kedua orang tuanya dengan senjata tajam karena kesal dianggap menganut aliran sesat," ujar Rio.
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: