Jayapura (ANTARA) - Polres Keerom berhasil mengamankan lima orang yang terlibat kasus narkotika jenis ganja seberat 1,4 gram di Kabupaten Keerom, Papua.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Rabu, mengatakan lima orang yang diamankan yakni MDT (23), MR (30), OSM (33), SBA (32), dan ALA (33) di mana mana pengungkapan berawal dari ditangkapnya MDT oleh Anggota TNI Pos Satgas Yonif 132/BS di KM 76 Kampung Wembi Distrik Mannem pada hari minggu (12/3) saat melaksanakan razia.

"Saat itu MDT kedapatan membawa 17 bungkus plastik bening dengan total 1.126,80 gram ganja yang kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba guna diproses lanjut," katanya.

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan MDT kemudian dilakukan pengembangan kasus sehingga diketahui bahwa ganja tersebut akan dibawa dan diberikan kepada ALA di Kamp. Bibioshi karena teman dari OSM memesan ganja tersebut untuk di tukar dengan sepeda motor miliknya.

"Kemudian di rumah MR, OSM, ALA dan SBAI menunggu MDT yang sedang membawa ganja dari Waris," ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini kelima tersangka tersebut telah diamankan di Mapolres Keerom guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menambahkan saat Sat Resnarkoba melakukan pengembangan kasus dan mencari barang bukti ke tersangka yang terlibat didapatkan OSM sebanyak enam bungkus plastik berukuran sedang berisikan ganja seberat 326,29 gram, MR memiliki 2,15 gram dan ALA memiliki 16,14 gram ganja.

"Sehingga barang bukti itu diamankan bersamaan dengan dua unit sepeda motor di mana satu unit digunakan saat Membawa narkoba serta satu unit lagi yang akan ditukarkan dengan ganja," katanya lagi.

Kepada para masing-masing tersangka ditetapkan pasal yang berbeda dengan ketentuan masing-masing peran yang dilakukan oleh para tersangka yang terlibat langsung dalam menyimpan, memiliki, mengetahui maupun membantu pada kasus Narkotika tersebut.

Kepada tersangka MDT dikenakan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.

MR dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.

Pelaku OSM, SBAI dan ALA dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak Rp10 miliar dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.