Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Polres Aceh Utara membubarkan balap liar serta mengamankan 48 sepeda motor yang terlibat aksi tersebut di kawasan Jalan Line, Desa Nibong Baroh, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera di Aceh Utara, Rabu, mengatakan balap liar dilakukan sejumlah remaja tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama saat menjalankan ibadah puasa.

"Selain mengamankan 48 sepeda motor, petugas juga menahan puluhan orang yang terlibat. Pelaku balap liar ini mayoritas kalangan remaja," kata Deden Heksaputera.

Deden Heksaputera mengatakan penertiban balap liar tersebut merupakan tindakan atau upaya polisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas saat bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Menurut Deden Heksaputera, balapan liar di kawasan Jalan Line selama Ramadhan meresahkan warga. Selain mengganggu kenyamanan juga berpotensi membahayakan penguna jalan lainnya.

Kepolisian, kata perwira menengah Polri itu, menindak tegas para pelaku balap liar dan kejahatan lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

"Puluhan sepeda motor yang diamankan tersebut di bawa ke Mapolres Aceh Utara. Sebagian besar sepeda motor digunakan balap liar itu menggunakan knalpot brong dan juga modifikasi," kata Deden Heksaputera.

Deden Heksaputera mengatakan sepeda motor yang diamankan tersebut dapat diambil kembali dengan syarat melengkapi surat-surat maupun kelengkapan sepeda motor dan membuat surat pernyataan bersama orang tua dan perangkat desa yang bersangkutan.

"Alhamdulillah, respons orang tua dari remaja yang terlibat balap liar tersebut cukup bagus. Bahkan, ada yang mengucapkan terima kasih karena mencegah anak mereka dari balap liar," kata Deden Heksaputera.