Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, mengajak perangkat RT/RW untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) agar terlindungi saat menjalani pekerjaan.

"Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi program jamsostek bagi perangkat RT/RW termasuk BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), salah satunya di Desa Mandirancan, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (21/3)," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Menurut dia, kegiatan tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada para ketua RT, ketua RW, dan BPD tentang BPJAMSOSTEK karena program-programnya harus mengkaver seluruh elemen masyarakat hingga tingkat pemerintah desa.

Ia mengatakan, sebagai badan hukum publik nonprofit oriented, BPJAMSOSTEK tidak mencari keuntungan serta tugasnya murni menjalankan program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh tenaga kerja termasuk ketua RT, ketua RW, dan BPD.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto harapkan Disnaker pahami program JKP

Selain itu, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan meskipun sama-sama lembaga pemerintah.

Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sangat disayangkan jika ketua RT, RW, dan BPD yang tugasnya membantu pemerintah desa serta melayani masyarakat tidak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, jaminan sosial ini sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi pekerja sosial seperti ketua RT, RW, dan BPD," katanya.

Antony mengatakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan telah banyak dirasakan peserta dan keluarganya, karena lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK memiliki manfaat yang beragam, antara lain perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).

Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto segera tambah jaringan PLKK di tiga kabupaten

Menurut dia, bagi peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, sedangkan bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, dan beasiswa untuk dua anak mulai TK hingga perguruan tinggi yang total maksimalnya Rp174 juta.

"Harapannya dari kegiatan tersebut akan semakin banyak masyarakat yang paham tentang pentingnya manfaat program BPJAMSOSTEK, dan jumlah peserta BPJAMSOSTEK terus bertambah," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Mandirancan Sukono mengatakan Pemerintah Desa Mandirancan pada tahun 2023 menganggarkan iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi perangkat RT/RW dan BPD dalam upaya memberikan perlindungan serta kesejahteraan.

Menurut dia, perangkat RT/RW sudah sepatutnya diberikan perlindungan dari pemerintah melalui program BPJAMSOSTEK karena mereka memiliki risiko saat menjalani pekerjaannya.

"Oleh karena itu, dalam kegiatan sosialisasi juga dilakukan penyerahan kartu peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis untuk perangkat RT, RW, dan BPD di lingkungan Pemdes Mandirancan," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto dampingi pekerja kembali bekerja pascaperawatan

Secara keseluruhan, kata dia, ada 37 peserta yang terdaftar dalam dua program, yakni JKK dan JKM.

Ia mengharapkan perangkat RT/RW ikut menyosialisasikan program BPJAMSOSTEK kepada pekerja sektor informal di lingkungan masing-masing agar mereka turut terlindungi.