Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengingatkan semua kepala sekolah dan guru di wilayah tersebut agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) terutama yang berkedok sumbangan hari keagamaan.

"Tidak ada cerita yang namanya minta sumbangan untuk kepentingan, seperti Idul Fitri, kumpul-kumpul uang lalu memberikan sumbangan guru. Itu namanya pungli," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II, Junaedi, saat sosialisasi Sapu bersih Pungutan liar (Saber Pungli) yang berlangsung di SMKN 60 Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu.

Menurut Junaedi, murid beserta orang tuanya tidak perlu lagi dimintai biaya oleh pihak sekolah karena sudah ada anggaran pendidikan yang cukup besar, yakni Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan demikian, proses kegiatan belajar- mengajar antara murid dan guru seharusnya bisa berjalan maksimal dengan adanya kucuran dana tersebut.

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada seluruh jajaran sekolah dan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan tidak menyalahgunakan dana tersebut.

Dana dari pemerintah itu harus digunakan untuk kebutuhan fasilitas belajar-mengajar dan kepentingan sekolah.

Untuk memperketat pengawasan, Junaedi menggandeng pihak Kepolisian, Kejaksaan hingga Komite Sekolah untuk memantau aliran dana BOS dan BOP agar tepat sasaran.

Jika ada oknum guru ataupun jajaran Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (Jakbar) yang melakukan pungli, dia memastikan akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi yang telah diatur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca juga: Satpol PP Jakbar sosialisasi bahaya tawuran ke sekolah-sekolah Baca juga: Pemkot Jakbar targetkan sekolah gunakan PLTS