Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa wajar kalau rakyat ingin agar Menteri BUMN Erick Thohir menjadi wakil presiden berdasarkan rekam jejaknya dalam menggerakkan ekonomi.

“Kalau ekonomi rakyat tumbuh, pasti dampaknya terasa dan rakyat pastinya tahu bahwa ET (Erick Thohir) ada di belakangnya. Wajar kalau mereka berharap ET naik kelas. Tidak lagi menjadi menteri, tetapi wakil presiden," ucap Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Saleh mengatakan Erick Thohir berperan dalam sejumlah kebijakan pemerintah yang mengakar hingga ke ranah UMKM dan peningkatan ekonomi kerakyatan. Saleh tak heran jika bank-bank pelat merah (Himbara) berkontribusi sebesar Rp260 triliun terhadap KUR nasional pada 2022.

Jumlah ini, tutur Saleh, sama dengan 92,4 persen dari seluruh KUR yang digelontorkan ke masyarakat. Dengan dana KUR tersebut, masyarakat bisa membuka atau mengembangkan UMKM untuk menopang perekonomian.

Saleh memaparkan Program Makmur yang dikhususkan kepada para petani di seluruh Indonesia. Program ini memberikan akses pendanaan dan kepastian akan pupuk kepada para petani.

Baca juga: Survei Indikator Politik tunjukkan elektabilitas Erick Thohir naik
Baca juga: Pengamat yakin elektabilitas Erick terus meningkat karena kinerja


Tak jauh berbeda dengan Program Solusi Nelayan yang digagas Erick Thohir di mana memberikan kepastian solar subsidi. Program ini terintegrasi dengan "Mekaar" untuk membantu kaum ibu dari kelompok nelayan.

Maka dari itu, Saleh mengatakan tidak heran jika banyak masyarakat yang menginginkan Erick Thohir untuk menjadi wapres Indonesia selanjutnya. Menurutnya, berbagai program dan keberhasilan yang diraih eks Presiden Inter Milan tersebut merupakan suatu hal yang patut dibanggakan.

"Ini adalah fakta dan prestasi yang membanggakan. Harapan masyarakat masih banyak yang perlu direalisasikan. Tentu semua itu akan lebih mudah dikerjakan jika ditambah amanah baru menjadi Wakil Presiden RI ke depan,” ujarnya,

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.