Jakarta (ANTARA) – Operasi pasar menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal. Dalam kegiatan operasi pasar, Bea Cukai juga rutin memberikan edukasi kepada para pedagang terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal.



Kegiatan operasi pasar kali ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Parepare, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Petugas Bea Cukai Jawa Timur I melaksanakan operasi pasar di wilayah Sidoarjo dan Mojokerto pada 15-17 Maret 2023. Petugas Bea Cukai Parepare juga melakukan kegiatan serupa di berbagai wilayah pengawasan kantor Bea Cukai Parepare. Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan operasi pasar di Kabupaten Karimun.



Rokok ilegal masih menjadi hal yang sering ditemukan oleh petugas pada toko atau warung yang menjual secara terang-terangan. Terlebih lagi permintaan dari masyarakat yang masih ada sehingga membuat rokok illegal laris di pasaran. Hal ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk bersama memberantas rokok ilegal di Kabupaten Karimun. Masyarakat diharapkan berperan aktif dan ikut serta dalam perederan dengan memberikan informasi mengenai pemasukan rokok ilegal. Banyak modus yang dilakukan dalam menjual rokok ilegal dengan tujuan terhindar dari pengawasan petugas Bea Cukai.




Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa kegiatan operasi pasar tidak hanya dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara represif. “Dalam setiap kesempatan operasi pasar, Bea Cukai juga memberikan sosialisasi para pedagang eceran terkait ketentuan di bidang cukai, ciri rokok ilegal, dan larangan dalam memperjualbelikan rokok ilegal,” ungkapnya.



Dalam kegiatan operasi pasar yang diadakan di Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai berhasil mengamankan 14.060 batang rokok ilegal dengan potensi nilai cukai sebesar Rp8.551.200 dan kerugian negara Rp15.938.400.



Hatta berharap melalui kegiatan operasi pasar ini dapat menambah pengetahuan masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli dalam upaya menekan peredaran rokok dan miras ilegal sehingga masyarakat dapat terhindar dari pelanggaran ketentuan di bidang cukai, memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi peraturan, dan mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam mengamankan hak-hak negara.