BPI dorong pemerintah buat rencana induk perfilman nasional
29 Maret 2023 11:17 WIB
Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia (BPI) Gunawan Paggaru saat membuka konferensi rangkaian kegiatan Hari Film Nasional di Jakarta, Senin (6/3). ANTARA/Ahmad Faishal.
Jakarta (ANTARA) - Badan Perfilman Indonesia (BPI) mendorong pemerintah untuk membuat Rencana Induk Perfilman Nasional (RIPN) sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman.
"Dengan adanya RIPN ini, dia akan menjadi penunjuk arah untuk semua pihak, untuk semua stakeholder, untuk semua pengambil kebijakan, apa yang harus dilakukan untuk mengembangkan perfilman kita dari pusat ke daerah," kata Ketua Umum BPI Gunawan Paggaru saat dihubungi ANTARA, Rabu.
Pasal 52 UU No. 33 tahun 2009 menyebutkan bahwa pemerintah bertugas menyusun, menetapkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional dengan memperhatikan masukan dari Badan Perfilman Indonesia.
Kemudian, Pasal 55 juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas salah satunya yaitu melaksanakan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional.
Baca juga: Harapan sineas perempuan jelang HFN, Marissa Anita hingga Dian Sastro
Menurut Gunawan, hingga saat ini belum ada kehadiran RIPN. Padahal, kehadiran dokumen ini penting yang diibaratkan Gunawan sebagai "kompas" industri perfilman, mencakup rincian rencana jangka panjang hingga beberapa tahun ke depan.
"Di situ kita bisa melihat lima tahun ke depan apa target kita, kompas kita mau diarahkan ke mana. Terus sepuluh tahun kemudian apa. Nah, ini yang turunan dari UU itu yang harus dilakukan, dibuat oleh pemerintah namanya rancangan induk perfilman nasional," kata Gunawan.
Di samping itu, BPI juga mendorong adanya perubahan atau revisi bahkan penggantian UU No. 33 tahun 2009 karena dinilai kurang harmonis dengan peraturan-peraturan lainnya. Gunawan berharap peraturan tentang perfilman dapat harmonis dengan peraturan lain seperti lingkup ekonomi kreatif, otonomi daerah, dan sebagainya.
"Kami melihat bahwa kalau ini tidak segera diharmonisasi, maka industri film kita terbelenggu dengan peraturan-peraturan yang ada. Satu sama lain itu tarik-menarik sehingga industri kita sangat mungkin sulit untuk maju," kata dia.
Pada peringatan Hari Film Nasional tahun ini, BPI telah menyelenggarakan rangkaian konferensi untuk mempertemukan beragam pemangku kepentingan dan membahas permasalahan-permasalahan yang perlu diselesaikan di industri film nasional.
Baca juga: Ragam pekerjaan rumah dalam profesi dan kerja produksi film nasional
Pemetaan permasalahan tersebut menjadi fokus BPI pada tahun ini. Pada Kamis besok (30/3), bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional, Gunawan mengatakan BPI akan menyerahkan buku yang merangkum dari hasil konferensi kepada pihak pengambil kebijakan.
Gunawan juga mengingatkan bahwa geliat industri perfilman di Indonesia sudah semakin baik ditilik dari jumlah film, jumlah penonton, hingga keragaman film yang diproduksi baik di daerah maupun di pusat. Melihat potensi itu, maka dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang dapat menguatkan ekosistem perfilman nasional.
"Memang ketemu (hasil dari konferensi) bahwa banyak sekali masalah-masalah yang memang perlu kita duduk bersama antara kementerian satu sama lain, antara Kemenaker, Kemendikbud, Kemenparekraf, Kominfo, itu memang yang berada di dalam lingkaran paling dalam yang sangat terkait dengan perfilman," kata dia.
"Belum lagi yang lain-lain, banyak sekali. Kemendagri itu juga terkait, bagaimana mengembangkan perfilman di daerah itu sangat terkait dengan otonomi daerah," kata Gunawan.
Baca juga: Kecerdasan kolektif dibutuhkan untuk bangkitkan ekosistem perfilman
"Dengan adanya RIPN ini, dia akan menjadi penunjuk arah untuk semua pihak, untuk semua stakeholder, untuk semua pengambil kebijakan, apa yang harus dilakukan untuk mengembangkan perfilman kita dari pusat ke daerah," kata Ketua Umum BPI Gunawan Paggaru saat dihubungi ANTARA, Rabu.
Pasal 52 UU No. 33 tahun 2009 menyebutkan bahwa pemerintah bertugas menyusun, menetapkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional dengan memperhatikan masukan dari Badan Perfilman Indonesia.
Kemudian, Pasal 55 juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas salah satunya yaitu melaksanakan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional.
Baca juga: Harapan sineas perempuan jelang HFN, Marissa Anita hingga Dian Sastro
Menurut Gunawan, hingga saat ini belum ada kehadiran RIPN. Padahal, kehadiran dokumen ini penting yang diibaratkan Gunawan sebagai "kompas" industri perfilman, mencakup rincian rencana jangka panjang hingga beberapa tahun ke depan.
"Di situ kita bisa melihat lima tahun ke depan apa target kita, kompas kita mau diarahkan ke mana. Terus sepuluh tahun kemudian apa. Nah, ini yang turunan dari UU itu yang harus dilakukan, dibuat oleh pemerintah namanya rancangan induk perfilman nasional," kata Gunawan.
Di samping itu, BPI juga mendorong adanya perubahan atau revisi bahkan penggantian UU No. 33 tahun 2009 karena dinilai kurang harmonis dengan peraturan-peraturan lainnya. Gunawan berharap peraturan tentang perfilman dapat harmonis dengan peraturan lain seperti lingkup ekonomi kreatif, otonomi daerah, dan sebagainya.
"Kami melihat bahwa kalau ini tidak segera diharmonisasi, maka industri film kita terbelenggu dengan peraturan-peraturan yang ada. Satu sama lain itu tarik-menarik sehingga industri kita sangat mungkin sulit untuk maju," kata dia.
Pada peringatan Hari Film Nasional tahun ini, BPI telah menyelenggarakan rangkaian konferensi untuk mempertemukan beragam pemangku kepentingan dan membahas permasalahan-permasalahan yang perlu diselesaikan di industri film nasional.
Baca juga: Ragam pekerjaan rumah dalam profesi dan kerja produksi film nasional
Pemetaan permasalahan tersebut menjadi fokus BPI pada tahun ini. Pada Kamis besok (30/3), bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional, Gunawan mengatakan BPI akan menyerahkan buku yang merangkum dari hasil konferensi kepada pihak pengambil kebijakan.
Gunawan juga mengingatkan bahwa geliat industri perfilman di Indonesia sudah semakin baik ditilik dari jumlah film, jumlah penonton, hingga keragaman film yang diproduksi baik di daerah maupun di pusat. Melihat potensi itu, maka dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang dapat menguatkan ekosistem perfilman nasional.
"Memang ketemu (hasil dari konferensi) bahwa banyak sekali masalah-masalah yang memang perlu kita duduk bersama antara kementerian satu sama lain, antara Kemenaker, Kemendikbud, Kemenparekraf, Kominfo, itu memang yang berada di dalam lingkaran paling dalam yang sangat terkait dengan perfilman," kata dia.
"Belum lagi yang lain-lain, banyak sekali. Kemendagri itu juga terkait, bagaimana mengembangkan perfilman di daerah itu sangat terkait dengan otonomi daerah," kata Gunawan.
Baca juga: Kecerdasan kolektif dibutuhkan untuk bangkitkan ekosistem perfilman
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023
Tags: