Jakarta (ANTARA) -
Kuasa hukum korban D (17), Mellisa Anggraini menyebut kliennya belum bisa melanjutkan pendidikannya selama setahun ke depan akibat penganiayaan yang dialaminya.

"Tadi dokter juga sudah menyampaikan bahwa kondisinya tidak memungkinkan kalau D menerima pendidikan dalam waktu singkat mungkin satu tahun ke depan, " katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
Hal ini disampaikan Mellisa setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar D dalam waktu dekat dihadirkan pemenuhan medis juga didatangkan guru terkait pemenuhan pendidikannya.

Mellisa menjelaskan kondisi D belum memungkinkan untuk menerima pendidikan akibat terkena diffuse axonal injury atau jenis cedera otak traumatis yang diakibatkan cedera tumpul pada otak.
"Dimana kualitas hidupnya D menjadi menurun sehingga dokter selama ini terus melakukan stimulasi-stimulasi terkait kesadaran kognitif, " kata Mellisa.

Sebagai informasi D merupakan siswa kelas 10 di SMA Pangudi Luhur Jakarta.

Sebelumnya diberitakan pihak keluarga mengungkapkan kondisi korban penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni D (17) di hari ke-33 perawatan di rumah sakit sudah bisa berdiri.

"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang D sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," kata paman korban, Rustam Hatala kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3).

Rustam menuturkan perlahan D dilatih untuk bisa duduk dan berdiri memakai kaki, meski kesadaran belum sepenuhnya pulih.

Selain itu, mata D juga sudah bisa merespon mengikuti gerakan orang yang mengajaknya berkomunikasi dan beberapa kali menggerakkan mulut.
Baca juga: PN Jaksel agendakan diversi anak AG secara tertutup pada Rabu
Baca juga: Keluarga: D sudah bisa berdiri
Baca juga: PN Jaksel terima limpahan berkas anak AG