Kuala Lumpur (ANTARA) - Komisi Anti-Korupsi Malaysia (SPRM) membantah keras tuduhan dalam sebuah blog terhadap dua pejabat seniornya menjadi dalang dalam masalah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang berkaitan dengan perusahaan korporat.
SPRM dalam pernyataan media yang dikeluarkan di Putrajaya, Selasa, menyebutkan kedua petugas itu telah dimintai keterangan, selanjutnya mereka mengajukan laporan polisi untuk membantah tuduhan tersebut.
Dalam pernyataan itu, komisi antirasuah Malaysia menyakini persoalan itu merupakan tuduhan liar serta tidak bertanggungjawab yang sengaja dilemparkan kepada pegawai SPRM untuk memunculkan persepsi negatif terhadap komisi tersebut.
Namun demikian, SPRM meminta jika memang pihak terkait memiliki bukti maka harus maju membuat aduan atau laporan ke aparat penegak hukum dan tidak membuat tuduhan melalui media sosial dan bersembunyi di balik identitas palsu.
Mereka menjelaskan bahwa Komisi Anti-Korupsi tersebut tidak membuat penyelidikan sembarangan tanpa bukti dan fakta. Setiap penyelidikan yang dijalankan mengikuti prosedur operasi standar (SOP) berdasarkan undang-undang yang berlaku dan dipantau oleh lima badan pengawas independen, menurut keterangan tersebut.
Selanjutnya, sesuai asas pemisahan kekuasaan, Kejaksaan Agung berfungsi sebagai mekanisme "check and balance" guna memastikan bahwa hanya perkara yang memiliki bukti dan fakta yang kuat yang diberi izin untuk diadili atas kebijaksanaannya.
SPRM dalam keterangannya menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan oleh pihak manapun yang berniat mengalihkan perhatian dari kasus-kasus korupsi dan penyelewengan yang sedang giat diselidiki saat ini dengan pelbagai tuduhan yang sengaja dibuat-buat.
Baca juga: JIM benarkan SPRM tahan lima pegawainya atas dugaan penyelundupan PATI
Baca juga: Oposisi minta sidang khusus parlemen terkait kasus ketua KPK
Baca juga: KPK Malaysia tahan wakil partai politik
Laporan dari Kuala Lumpur
SPRM bantah tuduhan dua pejabat seniornya dalang korupsi
28 Maret 2023 22:09 WIB
Salah satu aktivitas SPRM. ANTARA Foto/Ho-FB (1)
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2023
Tags: