"Itu karena Dinas Tenaga Kerja menjalankan fungsi sebagai mediator ketika ada pekerja yang di-PHK," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiharto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Oleh karena itu, kata dia, BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto menyosialisasikan program JKP kepada Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Fungsional Pengantar Kerja pada Disnaker dari masing-masing kabupaten dengan jumlah peserta 16 orang.
Ia mengatakan sosialisasi perlu dilakukan mengingat program JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam hal ini, lanjut dia, pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Menaker : Program JKP telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
Menurut dia, manfaat program JKP yang berbentuk uang tunai diberikan paling lama enam bulan, yakni sebesar 45 persen dari upah diberikan setiap bulan untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
"Disnaker dalam hal ini juga harus mengetahui hak dan kewajiban, baik dari pemberi kerja maupun untuk pekerja agar sesuai dengan manfaat sesuai dengan ketentuannya," tegasnya.
Di samping itu, kata dia, upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja ke BPJAMSOSTEK harus sesuai dengan upah yang diterima oleh pekerja.
Ia mengatakan hal tersebut perlu diperhatikan supaya manfaat santunan JKP yang akan diserahkan kepada pekerja sesuai dengan upah yang diberikan.
"Peserta JKP juga mendapatkan manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Informasi pasar kerja itu berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karir," jelasnya.
Antony mengatakan sosialisasi program JKP juga diberikan kepada perusahaan dan pekerja di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Baca juga: BPK minta Direksi BPJS Ketenagakerjaan usulkan ubah aturan program JKP
Baca juga: Kemnaker terapkan skema "Walfare to Work" atasi dampak pandemi