"Kita lakukan operasi di tujuh lokasi yang berada di empat kelurahan, yakni Tangki, Maphar, Pinangsia dan Taman Sari," kata Camat Taman Sari, Agus Sulaiman saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Agus mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka menghentikan peredaran miras selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Mulanya petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya aktivitas jual-beli minuman keras (miras) di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB sebanyak 25 petugas Satpol PP Taman Sari langsung mendatangi lokasi penjualan miras tersebut.
Baca juga: Polisi gerebek gudang minuman keras berkedok toko sembako
Baca juga: Satpol PP sita 561 botol miras dari wilayah Tambora
Petugas mendapati sebuah gerobak penjualan jamu yang di dalamnya ada ratusan botol minuman keras. Dari tujuh lokasi yang didatangi petugas dalam operasi tersebut disita sebanyak 254 botol berisi miras.
Berdasarkan pengakuan pedagangnya, ratusan botol miras tersebut didapat dari penyuplai. Petugas masih mencari tahu keberadaan penyuplai tersebut.
Ratusan botol miras itu lalu dibawa ke Satpol PP Jakarta Barat untuk dimusnahkan.
Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi jual-beli miras selama bulan Ramadhan. "Mari kita hormati bulan suci ini dengan menghentikan aktivitas miras di Taman Sari," jelas dia.
Petugas mendapati sebuah gerobak penjualan jamu yang di dalamnya ada ratusan botol minuman keras. Dari tujuh lokasi yang didatangi petugas dalam operasi tersebut disita sebanyak 254 botol berisi miras.
Berdasarkan pengakuan pedagangnya, ratusan botol miras tersebut didapat dari penyuplai. Petugas masih mencari tahu keberadaan penyuplai tersebut.
Ratusan botol miras itu lalu dibawa ke Satpol PP Jakarta Barat untuk dimusnahkan.
Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi jual-beli miras selama bulan Ramadhan. "Mari kita hormati bulan suci ini dengan menghentikan aktivitas miras di Taman Sari," jelas dia.