Indef beri empat rekomendasi skema pembatasan BBM
27 Maret 2023 22:28 WIB
Mobil tangki memuat BBM keluar dari Terminal BBM Ampenan, Kota Mataram, Mataram, NTB, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa. (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)
Jakarta (ANTARA) - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memberikan empat rekomendasi skema pembatasan bahan bakar minyak (BBM) dalam rangka reformulasi subsidi BBM.
Peneliti Indef Imaduddin Abdullah mengatakan skema pembatasan BBM tersebut bertujuan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan subsidi BBM, khususnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.
“Kalau dirupiahkan, total penyalahgunaan seluruh jenis BBM setara dengan Rp11,65 miliar. Artinya, nilainya sangat besar. Jadi, penting bagi kita memikirkan bagaimana kita bisa memperbaiki kebijakan BBM,” ujar Imaduddin dalam diskusi virtual Indef yang dipantau di Jakarta, Senin.
Empat rekomendasi tersebut dibagi berdasarkan skema daftar negatif atau negative list. Kelompok yang termasuk dalam daftar negatif dilarang untuk menggunakan BBM subsidi.
Skema yang pertama, daftar negatif mencakup semua mobil pelat hitam, semua mobil dinas, dan motor di atas 150 cc.
Dengan skema tersebut, Indef memproyeksikan penghematan fiskal bisa mencapai Rp5,78 triliun jika diimplementasikan setelah lebaran atau Rp2,89 triliun jika diterapkan pada September 2023.
Kemudian, skema kedua adalah daftar negatif mencakup semua mobil pelat hitam dan semua mobil dinas, namun tidak termasuk motor di atas 150 cc.
Penghematan fiskal pada skema kedua tidak sebesar skema pertama, yakni sebesar Rp5,43 triliun bila diterapkan setelah lebaran dan Rp2,71 triliun bila diimplementasikan pada September. Namun, menurut Imaduddin, skema ini tidak mengeluarkan biaya pengawasan kebijakan seragam untuk semua jenis mobil dan motor.
Skema ketiga menerapkan sistem kuota untuk mobil pelat hitam, namun tetap mencakup semua mobil dinas dan motor di atas 150 cc.
Akan tetapi, skema ketiga memiliki kelemahan. Menurut Imaduddin, skema tersebut bisa mencegah konsumsi secara berlebihan. Namun, karena sistemnya yang berbasis kuota, skema ini rawan penyelewengan.
Skema terakhir adalah penetapan daftar negatif berdasarkan kapasitas. Jadi, mobil yang termasuk dalam daftar negatif pada skema ini adalah mobil pelat hitam di atas 1.400 cc. Adapun semua mobil dinas dan motor di atas 150 cc tetap termasuk di dalam daftar ini.
“Opsi empat memiliki aspek keadilan karena hanya mobil dengan cc besar yang masuk negative list. Akan tetapi, potensi penghematan lebih kecil dan biaya pengawasan berpotensi tinggi,” kata Imaduddin.
Baca juga: Pemerintah diminta segera terbitkan regulasi pembatasan BBM subsidi
Baca juga: Ombudsman RI sarankan pembatasan distribusi BBM bersubsidi
Peneliti Indef Imaduddin Abdullah mengatakan skema pembatasan BBM tersebut bertujuan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan subsidi BBM, khususnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.
“Kalau dirupiahkan, total penyalahgunaan seluruh jenis BBM setara dengan Rp11,65 miliar. Artinya, nilainya sangat besar. Jadi, penting bagi kita memikirkan bagaimana kita bisa memperbaiki kebijakan BBM,” ujar Imaduddin dalam diskusi virtual Indef yang dipantau di Jakarta, Senin.
Empat rekomendasi tersebut dibagi berdasarkan skema daftar negatif atau negative list. Kelompok yang termasuk dalam daftar negatif dilarang untuk menggunakan BBM subsidi.
Skema yang pertama, daftar negatif mencakup semua mobil pelat hitam, semua mobil dinas, dan motor di atas 150 cc.
Dengan skema tersebut, Indef memproyeksikan penghematan fiskal bisa mencapai Rp5,78 triliun jika diimplementasikan setelah lebaran atau Rp2,89 triliun jika diterapkan pada September 2023.
Kemudian, skema kedua adalah daftar negatif mencakup semua mobil pelat hitam dan semua mobil dinas, namun tidak termasuk motor di atas 150 cc.
Penghematan fiskal pada skema kedua tidak sebesar skema pertama, yakni sebesar Rp5,43 triliun bila diterapkan setelah lebaran dan Rp2,71 triliun bila diimplementasikan pada September. Namun, menurut Imaduddin, skema ini tidak mengeluarkan biaya pengawasan kebijakan seragam untuk semua jenis mobil dan motor.
Skema ketiga menerapkan sistem kuota untuk mobil pelat hitam, namun tetap mencakup semua mobil dinas dan motor di atas 150 cc.
Akan tetapi, skema ketiga memiliki kelemahan. Menurut Imaduddin, skema tersebut bisa mencegah konsumsi secara berlebihan. Namun, karena sistemnya yang berbasis kuota, skema ini rawan penyelewengan.
Skema terakhir adalah penetapan daftar negatif berdasarkan kapasitas. Jadi, mobil yang termasuk dalam daftar negatif pada skema ini adalah mobil pelat hitam di atas 1.400 cc. Adapun semua mobil dinas dan motor di atas 150 cc tetap termasuk di dalam daftar ini.
“Opsi empat memiliki aspek keadilan karena hanya mobil dengan cc besar yang masuk negative list. Akan tetapi, potensi penghematan lebih kecil dan biaya pengawasan berpotensi tinggi,” kata Imaduddin.
Baca juga: Pemerintah diminta segera terbitkan regulasi pembatasan BBM subsidi
Baca juga: Ombudsman RI sarankan pembatasan distribusi BBM bersubsidi
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023
Tags: