Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan berharap proses pembahasan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat segera dilakukan setelah DPR RI menetapkan RUU tersebut menjadi RUU Inisiatif DPR.

"Kami berharap proses pembahasan dapat segera dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, terutama kelompok PRT (pekerja rumah tangga)," kata Anggota Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Menurut Satyawanti Mashudi, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah DPR yang telah menetapkan RUU ini menjadi RUU Inisiatif pada Rapat Paripurna ke-19.

Baca juga: KSP: RUU PPRT jadi inisiatif DPR tandai babak baru sejak 19 tahun lalu

Baca juga: Rerie minta pembahasan RUU PPRT dipersiapkan matang


Dia mengatakan penantian adanya pelindungan terhadap PRT, yang mayoritas perempuan, telah memasuki tahun ke-19 sejak diusulkan pada 2004.

Satyawanti Mashudi berharap pengesahan RUU PPRT selanjutnya tidak ditunda lagi.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022 - 2023 menyetujui RUU PPRT yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.*

Baca juga: Rapat Paripurna setujui RUU PPRT jadi usul inisiatif DPR

Baca juga: Bamus DPR RI putuskan RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna