Kudus (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyosialisasikan regulasi pengawasan perdagangan hewan ternak demi mencegah terjadinya penularan penyakit hewan ternak mulai dari penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga virus lumpy skin disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol.

"Regulasi pengawasan perdagangan hewan ternak yang dimaksudkan, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Agus Setiawan di Kudus, Sabtu.

Ia berharap melalui sosialisasi tersebut, para peternak maupun pedagang hewan ternak lebih waspada dan paham regulasi ketika harus berjualan keluar daerah.

Berdasar Permentan Nomor 17/2023 tersebut, kata dia, diatur pula tentang persyaratan administrasi yang harus dipenuhi para pedagang yang hendak berjualan keluar daerah.

Baca juga: Pemkab: Sembilan ekor sapi terjangkit LSD di Kudus sembuh

Baca juga: Pembangunan sentra industri tembakau di Kudus menunggu status tanah


Demikian halnya, imbuh dia, ketika ada pedagang hewan ternak dari luar daerah juga harus memenuhi persyaratan agar bisa memasuki wilayah lain untuk menawarkan hewan ternaknya.

Ia juga mengimbau para peternak yang hewan ternaknya belum melakukan vaksinasi PMK untuk segera melakukan vaksinasi karena gratis.

Dengan adanya kesadaran bersama untuk mencegah penyebaran penyakit, dia berharap di Kabupaten Kudus tidak ada lagi hewan ternak yang terjangkit penyakit PMK maupun LSD, karena sebelumnya tercatat ada sembilan ternak sapi yang terjangkit LSD.

"Alhamdulillah saat ini kesembilan hewan ternak tersebut sudah sembuh. Jangan sampai ada kasus serupa terjadi lagi di Kudus," ujarnya.

Baca juga: PLN: Penambahan SPKLU di Keresidenan Pati disesuaikan kebutuhan

Baca juga: Tim pemantau temukan perusahaan bayar upah di bawah UMK di Kudus