1,26 juta wajib pajak di NTB sudah lakukan pemadanan NIK-NPWP
25 Maret 2023 12:16 WIB
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Syamsinar (kiri) menyerahkan cenderamata kepada Gubernur NTB H Zulkieflimansyah dalam suatu pertemuan membahas perpajakan. ANTARA/HO-DJP Nusra/am.
Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat sebanyak 1,26 juta wajib pajak di Nusa Tenggara Barat sudah melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga 21 Maret 2023.
"Ada 1.599.470 wajib pajak di NTB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.261.188 atau 78,85 persen wajib pajak sudah melakukan pemadanan NIK ke NPWP," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Syamsinar di Mataram, Sabtu.
Ia mengatakan pemadanan NIK ke NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan sebuah inovasi Kementerian Keuangan yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di masa mendatang.
Untuk itu, kata Syamsinar, pihaknya mengimbau para wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id.
Baca juga: Kanwil DJP Nusa Tenggara realisasikan penerimaan pajak 133 persen
Baca juga: DJP Sumbar-Jambi imbau masyarakat segera padankan NIK dan NPWP
"Panduan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dapat diakses pada tautan https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP," ujarnya.
Kanwil DJP Nusa Tenggara juga senantiasa mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan SPT Tahunan badan pada 30 April 2023.
Syamsinar mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi kontribusi seluruh wajib pajak, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, para awak media dan para pemangku kepentingan di NTB, yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui pajak.
Kanwil DJP Nusa Tenggara, lanjut dia, juga selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan para wajib pajak.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
"Kegiatan dan informasi perpajakan terkini juga disajikan melalui kanal media sosial Kanwil DJP Nusa Tenggara di Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube @pajaknusra," ucapnya.
Ia mengatakan Gubernur NTB H Zulkieflimansyah juga turut memberikan dukungan dengan cara mengimbau seluruh warganya dan pegawai pemerintah daerah yang telah memiliki NPWP untuk melakukan pemadanan NIK melaporkan SPT Tahunan.
Baca juga: 4.756 wajib pajak di Kudus lakukan validasi NIK jadi NPWP
Baca juga: Universitas Jember dukung program pemadanan NIK menjadi NPWP
"Ada 1.599.470 wajib pajak di NTB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.261.188 atau 78,85 persen wajib pajak sudah melakukan pemadanan NIK ke NPWP," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Syamsinar di Mataram, Sabtu.
Ia mengatakan pemadanan NIK ke NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan sebuah inovasi Kementerian Keuangan yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di masa mendatang.
Untuk itu, kata Syamsinar, pihaknya mengimbau para wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id.
Baca juga: Kanwil DJP Nusa Tenggara realisasikan penerimaan pajak 133 persen
Baca juga: DJP Sumbar-Jambi imbau masyarakat segera padankan NIK dan NPWP
"Panduan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dapat diakses pada tautan https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP," ujarnya.
Kanwil DJP Nusa Tenggara juga senantiasa mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan SPT Tahunan badan pada 30 April 2023.
Syamsinar mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi kontribusi seluruh wajib pajak, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, para awak media dan para pemangku kepentingan di NTB, yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui pajak.
Kanwil DJP Nusa Tenggara, lanjut dia, juga selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan para wajib pajak.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
"Kegiatan dan informasi perpajakan terkini juga disajikan melalui kanal media sosial Kanwil DJP Nusa Tenggara di Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube @pajaknusra," ucapnya.
Ia mengatakan Gubernur NTB H Zulkieflimansyah juga turut memberikan dukungan dengan cara mengimbau seluruh warganya dan pegawai pemerintah daerah yang telah memiliki NPWP untuk melakukan pemadanan NIK melaporkan SPT Tahunan.
Baca juga: 4.756 wajib pajak di Kudus lakukan validasi NIK jadi NPWP
Baca juga: Universitas Jember dukung program pemadanan NIK menjadi NPWP
Pewarta: Awaludin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023
Tags: