Topik kelembagaan tengah dibahas untuk aturan Hak Penerbit
24 Maret 2023 21:54 WIB
Direktur Jendral IKP Kemenkominfo Usman Kansong di Media Center Kemenkominfo, Jumat (24/3/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Usman Kansong mengungkap saat ini topik mengenai kelembagaan menjadi pembahasan terbaru untuk mengesahkan aturan Hak Penerbit atau Publisher Rights di Indonesia.
Topik itu merupakan bahan bahasan lanjutan setelah sebelumnya pemerintah telah terlebih dahulu berdiskusi dengan para platform teknologi besar seperti Google, Meta (Facebook), dan TikTok.
"Sekarang ini kita fokus pada tataran kelembagaan. Kita masih bahas bahkan tadi pagi kami masih rapat. Kita melibatkan juga Kementerian PAN RB untuk merumuskan terkait kelembagaannya (untuk pengawasan aturan Hak Penerbit)," kata Usman saat ditemui di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut Usman, pembahasan kelembagaan penting karena nantinya lembaga tersebut akan mengawasi dan memastikan bahwa para platform teknologi menjalankan tanggung jawabnya membayar konten kepada media-media di Indonesia.
Baca juga: Kominfo terima kajian pastikan hak penerbit satu langkah di depan
Maka dari itu perumusan kelembagaan tidak bisa dibahas secara tergesa-gesa dan harus penuh dengan pertimbangan.
Meski begitu, Usman menjanjikan bahwa lembaga untuk pengawasan Hak Penerbit tidak akan memiliki bentuk sebesar lembaga seperti Dewan Pers atau pun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Mungkin bentuknya akan seperti satuan tugas (satgas) atau tim koordinasi saja. Ini yang masih kita bahas," ujarnya.
Sebelumnya, pada Hari Pers Nasional 2023 Presiden Joko Widodo memberikan izin prakarsa untuk pembuatan regulasi Hak Penerbit.
Hak Penerbit secara umum akan digunakan sebagai payung hukum bagi para platform teknologi digital seperti Google, Meta, hingga TikTok bisa menggunakan konten-konten media massa dengan timbal balik yang seimbang.
Melalui aturan itu diharapkan platform teknologi digital bisa melakukan kerjasama bisnis dengan media massa sehingga tercipta hubungan kerjasama yang setara.
Saat ini, Kemenkominfo bersama tim pembentukan Hak Penerbit tengah membahas lebih lanjut ketentuan-ketentuan dan teknis penting agar aturan tersebut bisa berjalan optimal.
Apabila pembahasan tersebut sudah rampung maka selanjutnya Hak Penerbit akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi.
"Setelah harmonisasi selesai, maka kemudian siap diserahkan kepada Presiden untuk disahkan dan ditandatangani," kata Usman.
Baca juga: "Publisher Rights" medium penyeimbang media dan platform digital
Baca juga: Merunut awal mula lahirnya regulasi Publisher Right
Baca juga: Rancangan Perpres Publisher Right ditargetkan selesai pada Maret
Topik itu merupakan bahan bahasan lanjutan setelah sebelumnya pemerintah telah terlebih dahulu berdiskusi dengan para platform teknologi besar seperti Google, Meta (Facebook), dan TikTok.
"Sekarang ini kita fokus pada tataran kelembagaan. Kita masih bahas bahkan tadi pagi kami masih rapat. Kita melibatkan juga Kementerian PAN RB untuk merumuskan terkait kelembagaannya (untuk pengawasan aturan Hak Penerbit)," kata Usman saat ditemui di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut Usman, pembahasan kelembagaan penting karena nantinya lembaga tersebut akan mengawasi dan memastikan bahwa para platform teknologi menjalankan tanggung jawabnya membayar konten kepada media-media di Indonesia.
Baca juga: Kominfo terima kajian pastikan hak penerbit satu langkah di depan
Maka dari itu perumusan kelembagaan tidak bisa dibahas secara tergesa-gesa dan harus penuh dengan pertimbangan.
Meski begitu, Usman menjanjikan bahwa lembaga untuk pengawasan Hak Penerbit tidak akan memiliki bentuk sebesar lembaga seperti Dewan Pers atau pun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Mungkin bentuknya akan seperti satuan tugas (satgas) atau tim koordinasi saja. Ini yang masih kita bahas," ujarnya.
Sebelumnya, pada Hari Pers Nasional 2023 Presiden Joko Widodo memberikan izin prakarsa untuk pembuatan regulasi Hak Penerbit.
Hak Penerbit secara umum akan digunakan sebagai payung hukum bagi para platform teknologi digital seperti Google, Meta, hingga TikTok bisa menggunakan konten-konten media massa dengan timbal balik yang seimbang.
Melalui aturan itu diharapkan platform teknologi digital bisa melakukan kerjasama bisnis dengan media massa sehingga tercipta hubungan kerjasama yang setara.
Saat ini, Kemenkominfo bersama tim pembentukan Hak Penerbit tengah membahas lebih lanjut ketentuan-ketentuan dan teknis penting agar aturan tersebut bisa berjalan optimal.
Apabila pembahasan tersebut sudah rampung maka selanjutnya Hak Penerbit akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi.
"Setelah harmonisasi selesai, maka kemudian siap diserahkan kepada Presiden untuk disahkan dan ditandatangani," kata Usman.
Baca juga: "Publisher Rights" medium penyeimbang media dan platform digital
Baca juga: Merunut awal mula lahirnya regulasi Publisher Right
Baca juga: Rancangan Perpres Publisher Right ditargetkan selesai pada Maret
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023
Tags: