Paris (ANTARA) - Setelah Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan beberapa negara lainnya, kini giliran Prancis yang menyatakan melarang aplikasi berbagi video dari China, TikTok, digunakan perangkat kerja para pegawai negeri di negara itu.
"Demi menjamin keamanan siber pemerintahan dan pegawai negeri kita, maka pemerintah telah memutuskan melarang aplikasi-aplikasi rekreatif semacam TikTok pada ponsel kerja pegawai negeri," cuit Menteri Aparatur Negara Stanislas Guerini lewat akun Twitter-nya.
Guerini menambahkan selama beberapa pekan, sejumlah mitra Eropa dan internasional Prancis sudah mengadopsi aturan-aturan yang membatasi atau melarang pengunduhan dan pemasangan aplikasi TikTok oleh admin mereka.
Guerini menyatakan aplikasi-aplikasi rekreatif tak memiliki level keamanan siber dan proteksi data yang cukup sehingga tak boleh dimasukkan dalam perangkat pemerintahan.
Dia menandaskan aturan ini langsung diterapkan dan untuk itu pemerintah akan memantau kepatuhan terhadap larangan ini.
Namun demikian, Guerini menyatakan pengecualian bisa diberikan karena alasan-alasan profesional, seperti untuk menunjang komunikasi kelembagaan dalam pemerintahan.
Sejumlah pemerintah dan lembaga di Barat sudah mengeluarkan larangan menggunakan TikTok dalam beberapa pekan terakhir, termasuk parlemen Inggris, pemerintah Belanda dan Belgia, dan parlemen Selandia Baru.
Akhir bulan lalu, dua lembaga pembuat kebijakan terbesar dalam Uni Eropa, yakni Komisi dan Dewan Eropa, melarang TikTok dipakai dalam telepon staf mereka karena alasan keamanan siber.
Muncul kekhawatiran yang kian besar di seluruh dunia terhadap kemungkinan pemerintah China dapat mengakses lokasi pengguna dan data kontak melalui ByteDance yang merupakan perusahaan induk TikTok yang juga perusahaan berbasis di China.
Sumber: Reuters
Giliran Prancis larang TikTok dipakai aparatur sipilnya
24 Maret 2023 21:07 WIB
Ilustrasi - Bendera China terlihat mengapit logo TikTok. (ANTARA/REUTERS/Florence Lo/am.)
Penerjemah: Jafar M Sidik
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2023
Tags: