Jakarta (ANTARA) - Dokter Konselor Laktasi dan Tumbuh Kembang Bayi dr Ameetha Drupadi menyarankan untuk ibu hamil sebaiknya melakukan pengecekan ke dokter kandungan untuk mengetahui kondisi janin dan kesehatan kehamilan sebelum berpuasa di Bulan Ramadhan.

"Meski tidak ada mual, tidak ada muntah, ibu merasa siap (puasa), tapi harus cek dulu kondisi kandungannya," kata Ameetha Drupadi dalam webinar Media Talk bertajuk "Panduan Puasa Bagi Ibu Hamil, Menyusui, dan Anak-Anak", di Jakarta, Jumat.

Kalau ternyata berat badan janin masih kurang atau ada masalah-masalah kehamilan, kata dia, maka disarankan untuk tidak berpuasa.

Ameetha Drupadi mengatakan alasan utama boleh tidaknya ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa adalah demi keselamatan dan kesehatan janin atau anak yang baru dilahirkan.

"Bahkan sejumlah ulama berpendapat jika memang itu dasarnya, mereka (ibu hamil dan menyusui) diwajibkan tidak berpuasa," ujarnya.

Baca juga: Ibu hamil sebaiknya konsultasi dokter sebelum putuskan berpuasa

Untuk ibu hamil yang tidak sanggup berpuasa, kata dia, ada keringanan untuk membayar qadha atau fidyah.

Ameetha Drupadi menambahkan jika ibu tidak mampu berpuasa di bulan berikutnya, bisa diganti dengan membayar fidyah.

"Ini tergantung kondisi ibu. Misalnya ibu yang ketika tahun ini hamil. Tahun berikutnya usia anaknya masih di bawah enam bulan. Lalu tahun ketiga, hamil lagi, sehingga tiap tahun. Mungkin tidak sanggup berpuasa (qadha), sehingga bisa diganti dengan membayar fidyah," katanya.

Keringanan berpuasa atau rukhsoh ini diutamakan sekali untuk ibu menyusui yang usia bayinya 0-6 bulan karena bayi hanya membutuhkan ASI ibu atau ASI eksklusif.

Kalau untuk ibu hamil, rukhsoh diutamakan untuk ibu yang bergejala.

"Seperti di trimester awal, ternyata ibu mengalami muntah, mual yang berlebih, sehingga tidak berpuasa pun ibu lemas, apalagi puasa," katanya.

Baca juga: Ibu hamil boleh puasa asal asupan nutrisi dan kalori tetap terpenuhi
Baca juga: Asupan kalori yang disarankan untuk ibu hamil saat puasa