Tim Operasi Satuan Polisi Reaksi Cepat Brigade Kanguru bersama Polda Papua menangkap tersangka berinisial BS berusia 33 tahun dengan barang bukti sebanyak 13 ekor anakan kasturi kepala hitam dan tiga ekor anakan kakaktua koki.
Lenonardo menjelaskan bahwa pelaku menjual satwa yang dilindungi itu melalui media sosial Facebook di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Menurut dia tim intelijen sudah melakukan pemantauan terhadap kasus itu dengan melihat akun Facebook pelaku yang dilanjutkan dengan pendalaman dan melakukan pengumpulan data serta informasi mengenai lokasi pelaku menjual satwa yang dilindungi tersebut.
Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta atas perbuatan perdagangan satwa dilindungi anakan kasturi kepala hitam dan anakan kakaktua koki tersebut.
KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau huruf c junto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Baca juga: KLHK amankan penjual bagian satwa dilindungi di Kota Bekasi
Baca juga: Kementerian LHK apresiasi Polda DIY tangani perdagangan satwa liar
Baca juga: KLHK terus lakukan pemantauan siber perdagangan satwa dilindungi