Padang (ANTARA) -
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi mengimbau masyarakat dan badan usaha segera memadankan nomor
induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk mengantisipasi potensi kendala transaksi keuangan.
"NPWP masih bisa digunakan pada 2023 namun pada 2024 transaksi keuangan yang terkena pajak akan menggunakan NIK yang telah dipandankan dengan NPWP," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP Sumbar-Jambi, Marihot Pahala Siahaan di Padang, Jumat.
Ia mengatakan untuk karyawan penerima upah yang belum memadankan NIK dan NPWP, pada 2024 terancam tidak menerima upah atau setidaknya terkendala karena PPH 21 tidak bisa dibayarkan perusahaan.
Ia menyebut proses pemadanan itu sangat mudah. Bisa dilakukan secara mandiri atau mendatangi semua kantor pajak di Indonesia.
Pemadanan secara mandiri dilakukan dengan masuk ke aplikasi DJP online. Tuntunannya bisa dilihat di akun youtube DJP.
Sementara itu jika ingin langsung juga bisa mendatangi semua kantor pajak, tidak dibatasi pada kantor dimana wajib pajak terdaftar.
Selain pemadanan ia juga mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2023 untuk menghindari kepadatan pada sistem.
"Kebiasaan masyarakat kita, berbondong-bondong ketika batas waktu mau habis sehingga sistem terganggu bahkan bisa down," katanya.