Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat kerja sama dalam bidang hukum dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai wujud perlindungan lingkungan dan kehutanan di Indonesia. Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Gedung MA, Jakarta, pada 21 Maret 2023.

"Nota kesepahaman itu menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta aktualisasi hak masyarakat sesuai mandat konstitusi," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Indonesia kini telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 yang disebut umbrella provision lingkungan hidup, yang selanjutnya diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, dan terakhir diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Ketiga regulasi itu memperlihatkan dinamika kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam kebijakan pemerintah yang mendorong perubahan undang-undang tersebut.

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan penambahan kata perlindungan memperlihatkan keprihatinan terhadap peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Kemudian yang terakhir disesuaikan kembali melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang menyangkut perizinan berusaha, dan pada konteks lingkungan hidup, lebih berorientasi dalam penyederhanaan prosedur birokrasi perizinan, tanpa mengubah prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah berupaya untuk tetap dapat memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemerintah melakukan penyederhanaan sistem perizinan dan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Regulasi itu juga mengatur mengenai penyelesaian masalah konflik tenurial, serta menegaskan keberpihakan kepada masyarakat.

Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah jaga pelestarian lingkungan di UU Ciptaker
"Melalui pendekatan restorative justice, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur agar tidak ada lagi kriminalisasi pada masyarakat di dalam kawasan hutan maupun masyarakat adat," kata Menteri Siti Nurbaya.

Lebih lanjut dia bercerita sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan masyarakat yang tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan atau yang bermukim di kawasan hutan dapat langsung dipidana.

"Ibaratnya pada saat itu dikatakan bahwa ranting tidak boleh patah nyamuk tidak boleh mati, begitu ketatnya pengaturan tentang akses hutan ketika itu bagi masyarakat," jelas Menteri Siti Nurbaya.

"Melalui undang-undang itu, pendekatan yang dilakukan adalah penegakan hukum administrasi dan melakukan pembinaan serta pemberian legalitas akses bagi masyarakat," imbuhnya.


Ketua MA Syarifuddin menyambut baik nota kesepahaman itu dalam rangka memperkuat kapasitas dalam perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan.
Dia menerangkan melalui MoU itu berupaya untuk menyelesaikan Peraturan MA mengenai Hukum Acara Lingkungan Hidup. Setelah peraturan itu selesai akan dilakukan sosialisasi kepada para hakim dan pencari keadilan.
Saat ini terdapat sekitar 1.400-an hakim lingkungan yang selanjutnya akan mendapat pencerahan terkait perlindungan lingkungan.

Baca juga: Indonesia akan terus perkuat penegakan hukum lingkungan hidup
Baca juga: Pakar Hukum: Indonesia butuh peradilan lingkungan hidup