Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, pada Selasa (21/03) mengatakan penindakan atas barang bekas tersebut terlaksana pada tanggal 3 Maret 2023. Penindakan berawal dari diterimanya informasi masyarakat bahwa terdapat upaya pengeluaran barang yang tidak sesuai pemberitahuan, dari kawasan bebas Batam menuju kawasan bebas Bintan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan menemukan lima truk yang diduga membawa barang yang telah diatensi. Kemudian, petugas melakukan penindakan dengan memeriksa truk dan menemukan atusan koli barang bekas dimuat dalam lima truk tersebut,” ucap Rizki.
Petugas pun menyita 450 koli sepatu bekas yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean. Selain itu, terdapat barang ilegal lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng minuman, 291 koli barang campuran, 2 buah kulkas, 25 set air conditioner (AC), 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 buah freezer, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oven, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing, dan 1 set spandex.
“Pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya akan kami proses penelitian lebih lanjut. Kami berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan perdagangan ilegal,” tutup Rizki.