Berdasarkan unggahan informasi di Instagram resmi Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa, lima layanan SIM Keliling tersedia pada pukul 08.00-14.00 WIB di:
Mal Grand Cakung (Jakarta Timur)
Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
Mal Citraland (Jakarta Barat)
Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)
Posko Depo SPBU Plumpang (Jakarta Utara)
Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling antara lain KTP asli, SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C, dengan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi tersebut.
Adapun untuki SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca juga: Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta
SIM B
Perpanjangan masa berlaku SIM B tidak bisa dilakukan di SIM Keliling karena perbedaan dokumen, sehingga pemohon harus mengunjungi Kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM yang tersebar di enam lokasi Jakarta.
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM di Satpas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Selasa ini, dengan lokasi sebagai berikut:
- Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng
- Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.