Kementerian ESDM raih juara pertama Penerapan Layanan SPBE Kementerian
20 Maret 2023 20:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (kanan), yang didampingi Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (dua dari kanan), menyerahkan penghargaan juara pertama Digital Government Award pada kategori Penerapan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana (dua dari kiri) di Jakarta, Senin (20/3/2023). ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM
Jakarta (ANTARA) - Kementerian ESDM meraih juara pertama Digital Government Award pada kategori Penerapan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian, yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penghargaan diserahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang didampingi Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Senin.
Kementerian ESDM pada ajang penghargaan yang diikuti oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tersebut, mendapatkan nilai tertinggi pada kategori Penerapan Layanan SPBE Kementerian untuk Instansi Kementerian Pusat dengan nilai layanan 4,75 atau predikat sangat baik dari total 27.000 aplikasi layanan yang diikutsertakan dalam penilaian.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan SPBE menjadi kunci untuk mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja pemerintah dalam melayani publik.
Ia menekankan SPBE bukan berarti semua instansi pemerintah berlomba membikin aplikasi.
"Tidak ada rumusnya pelayanan publik bisa makin cepat dan mudah tanpa teknologi, tanpa digitalisasi, itu kuncinya. Ketika negara indeks SPBE-nya bagus, maka kemudahan berusahanya bagus, artinya pelayanan investasinya bagus, indeks persepsi korupsinya dan penegakan hukum juga bagus," ujarnya dalam keterangannya.
Menurut Anas, saat ini, ada sekitar 27.000 aplikasi layanan dari pusat sampai daerah dan Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mewujudkan pelayanan digital yang mudah dan ringkas.
Menanggapi hal tersebut, Rida Mulyana memaparkan bahwa Kementerian ESDM dalam hal pengelolaan data, saat ini sedang dibangun suatu sistem pengelolaan data terpadu.
"Kita terus lakukan penyempurnaan sistem pengelolaan data terpadu, telah dilakukan pengelolaan data hulu migas dalam sistem Migas Data Repository, serta menggunakan referensi data dan referensi sistem elektronik nasional seperti NIK, nomor induk berusaha pada OSS, NPWP, KBLI, kewilayahan, serta SIMPONI, SAKTI dan INSW Kemenkeu dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikelola oleh Kementerian ESDM," paparnya.
Lebih lanjut, Rida menjelaskan Kementerian ESDM juga telah melakukan mengintegrasikan layanan sistem elektronik serta aplikasi seperti perizinan online serta portal Pelaksanaan Perkantoran.
Kementerian ESDM juga telah menurunkan kebijakan SPBE nasional dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 173.K/DI.03/MEM.S/2022 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Kementerian ESDM serta sedang menyempurnakan arsitektur SPBE kementerian sesuai Perpres 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan pada pengguna SPBE yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel; mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE.
Dengan tercapainya tujuan SPBE tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak terwujudnya berbagai program prioritas pemerintah seperti pengentasan kemiskinan, pemberantasan korupsi, peningkatan investasi, dan penggunaan produk dalam negeri.
Baca juga: Kementerian ESDM Kembali Serahterimakan Ribuan Unit Infrastruktur Vital
Baca juga: Kementerian ESDM ungkap beberapa syarat konversi sepeda motor listrik
Penghargaan diserahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang didampingi Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Senin.
Kementerian ESDM pada ajang penghargaan yang diikuti oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tersebut, mendapatkan nilai tertinggi pada kategori Penerapan Layanan SPBE Kementerian untuk Instansi Kementerian Pusat dengan nilai layanan 4,75 atau predikat sangat baik dari total 27.000 aplikasi layanan yang diikutsertakan dalam penilaian.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan SPBE menjadi kunci untuk mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja pemerintah dalam melayani publik.
Ia menekankan SPBE bukan berarti semua instansi pemerintah berlomba membikin aplikasi.
"Tidak ada rumusnya pelayanan publik bisa makin cepat dan mudah tanpa teknologi, tanpa digitalisasi, itu kuncinya. Ketika negara indeks SPBE-nya bagus, maka kemudahan berusahanya bagus, artinya pelayanan investasinya bagus, indeks persepsi korupsinya dan penegakan hukum juga bagus," ujarnya dalam keterangannya.
Menurut Anas, saat ini, ada sekitar 27.000 aplikasi layanan dari pusat sampai daerah dan Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mewujudkan pelayanan digital yang mudah dan ringkas.
Menanggapi hal tersebut, Rida Mulyana memaparkan bahwa Kementerian ESDM dalam hal pengelolaan data, saat ini sedang dibangun suatu sistem pengelolaan data terpadu.
"Kita terus lakukan penyempurnaan sistem pengelolaan data terpadu, telah dilakukan pengelolaan data hulu migas dalam sistem Migas Data Repository, serta menggunakan referensi data dan referensi sistem elektronik nasional seperti NIK, nomor induk berusaha pada OSS, NPWP, KBLI, kewilayahan, serta SIMPONI, SAKTI dan INSW Kemenkeu dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikelola oleh Kementerian ESDM," paparnya.
Lebih lanjut, Rida menjelaskan Kementerian ESDM juga telah melakukan mengintegrasikan layanan sistem elektronik serta aplikasi seperti perizinan online serta portal Pelaksanaan Perkantoran.
Kementerian ESDM juga telah menurunkan kebijakan SPBE nasional dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 173.K/DI.03/MEM.S/2022 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Kementerian ESDM serta sedang menyempurnakan arsitektur SPBE kementerian sesuai Perpres 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan pada pengguna SPBE yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel; mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE.
Dengan tercapainya tujuan SPBE tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak terwujudnya berbagai program prioritas pemerintah seperti pengentasan kemiskinan, pemberantasan korupsi, peningkatan investasi, dan penggunaan produk dalam negeri.
Baca juga: Kementerian ESDM Kembali Serahterimakan Ribuan Unit Infrastruktur Vital
Baca juga: Kementerian ESDM ungkap beberapa syarat konversi sepeda motor listrik
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023
Tags: