Jakarta (ANTARA) - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Balai Bahasa mendorong pelindungan terhadap bahasa daerah melalui sinergi dengan berbagai pemerintah daerah terkait.

Salah satu sinergi tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi (rakor) sebagai langkah awal pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) di Provinsi Bali.

“Ini merupakan salah satu upaya melindungi bahasa daerah,” kata Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa Imam Budi Utomo dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Imam menegaskan pelindungan terhadap bahasa daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak atau parsial melainkan melalui sebuah gerakan bersama oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat sebagai penutur bahasa.

Sementara itu, terdapat beberapa perubahan paradigma dalam RBD kali ini yaitu lebih masif dengan melibatkan semua pihak terkait dan lebih berkesinambungan dengan melaksanakan beberapa tahapan yang jelas mulai dari rakor hingga Festival Tunas Bahasa Ibu.

Baca juga: Kemendikbud revitalisasi 61 bahasa daerah di 22 provinsi Indonesia

Penganggaran kegiatan RBD ini merupakan sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai wujud dukungan program revitalisasi bahasa Bali.

Koordinasi, TOT guru utama, monitoring dan evaluasi, serta Festival Tunas Bahasa Ibu tingkat provinsi dibebankan pada anggaran pemerintah pusat.

Sedangkan pemerintah daerah memfasilitasi pengimbasan di kabupaten/kota baik guru utama ke guru sejawat maupun guru ke siswa serta penyelenggaraan Festival Tunas Bahasa Ibu tingkat kabupaten/kota dan biaya pendampingan pemenang FTBI tingkat provinsi untuk mengikuti FTBI tingkat nasional.

"Rumusan kesepakatan yang dihasilkan dalam rakor ini nantinya akan dijadikan sebagai salah satu acuan dalam melaksanakan tahapan-tahapan RBD selanjutnya seperti pelatihan guru utama serta diseminasi kepada para guru bahasa Bali dalam wadah MGMP/KKG," katanya.

Kemudian pelaksanaan pembelajaran di kelas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RBD di setiap sekolah, Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) di tingkat kabupaten/kota, FTBI di tingkat provinsi serta perayaan FTBI tingkat nasional.

Baca juga: Nadiem dorong pembudayaan bahasa daerah lewat revitalisasi

Selain itu, rumusan kesepakatan ini nantinya juga akan disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait di Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bali.

Kepala Dinas Pemajuan Majelis Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menjelaskan Pemerintah Provinsi Bali saat ini sudah memiliki regulasi-regulasi terkait bahasa dan sastra daerah.

Regulasi itu di antaranya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali; Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

“Kami mengharapkan peran serta Balai Bahasa Provinsi Bali dalam pelestarian bahasa Bali dengan program-program yang beriringan dengan program Pemerintah Provinsi Bali dan menyentuh sampai lingkup terkecil di masyarakat,” ujar Kartika.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Bali Ida Bagus Gde Wesnawa menuturkan nomenklatur kegiatan pelindungan bahasa dan sastra daerah sudah masuk ke dalam program.

Baca juga: Kemendikbudristek lindungi kekayaan daerah lewat revitalisasi bahasa

“Setelah ini akan dikeluarkan surat edaran untuk memprioritaskan kegiatan ini. Anggaran perencanaan ini dapat dimasukkan dalam perubahan anggaran 2023 dan anggaran induk 2024,” katanya.