Denpasar (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menilai pengaduan daring dapat menjadi solusi untuk mempermudah kerja satgas pariwisata yang dibentuk oleh OPD lintas sektor di Pulau Dewata dalam rangka menangani turis yang melanggar aturan.
"Jangan sampai ini (pelanggaran oleh turis) baru viral baru direspon, sebenarnya kami juga ingin mendorong bahwa harus dibuat semacam call center atau pengaduan daring yang dapat mempermudah ketika masyarakat melaporkan," kata dia.
Di Denpasar, Senin, Sri menjelaskan dengan adanya laporan dari masyarakat yang mendengar atau melihat turis mencurigakan, maka mereka dapat segera melapor ke pengaduan yang resmi dari satgas pariwisata, sehingga tidak langsung memviralkan di media sosial.
Kepala Ombudsman Bali itu mengatakan selama ini tindakan yang diambil satgas pariwisata memang berdasarkan laporan masyarakat, namun lebih banyak yang ditindak setelah ramai di media sosial, sehingga akan lebih efektif apabila masyarakat langsung melapor.
Menurutnya, mengangkat sebuah isu di media sosial layaknya pisau bermata dua, di mana satu sisi pengawasan dan penertiban diperlukan agar Bali tidak menjadi tempat yang aturannya tak mau dilakukan wisatawan, namun di sisi lain citra pariwisata harus dijaga dari informasi tidak baik.
"Intinya bagaimana proses ini berjalan dan untuk itu harus ada call center pengaduan daring yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat, bisa memudahkan masyarakat untuk kalau ada masalah tinggal menelpon," ujarnya.
Tak berhenti di sana, jika satgas pariwisata menyiapkan pengaduan daring, maka diperlukan pula sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan instansi terkait hingga tingkat paling bawah.
"Sebenarnya sudah ada kontak pengaduan itu, hanya mungkin lebih disosialisasikan lagi sampai tingkat bawah sehingga pengawasannya bisa melibatkan partisipasi masyarakat, jadi kalau ada apa-apa lebih gampang menghubungi pengaduan itu," tutur Sri kepada media.
Ia berharap, satgas yang dibentuk memiliki perencanaan secara strategis dalam mengawasi dan menertibkan turis tak berhenti hanya pada kasus-kasus yang viral, sehingga dengan program yang dibentuk dapat menyelesaikan persoalan.
Selain itu, menurut Ombudsman Bali, segala kinerja harus terinformasikan ke publik, karena pengawasan apalagi di titik-titik rawan harus dilakukan sesuai standar yang ada.
Satgas pariwisata sendiri telah dibentuk oleh dinas pariwisata bersama jajaran kepolisian, imigrasi, dinas perhubungan dan OPD lainnya untuk menyisir turis-turis yang melanggar aturan dan tata tertib di Pulau Dewata.
Ombudsman Bali nilai pengaduan daring permudah kerja satgas pariwisata
20 Maret 2023 16:32 WIB
Kepala Ombudsman RI perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti saat menanggapi adanya satgas pariwisata di Denpasar, Senin (20/3/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: