KKP siapkan aturan turunan penangkapan ikan terukur
20 Maret 2023 11:02 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (tengah) dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di Semarang, Jawa Tengah (20/3/2023). ANTARA (Humas KKP)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), salah satunya adalah pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.
"Kita harus memikirkan turunannya seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Menteri Trenggono, perjalanan dari PP No.11 Tahun 2023 tentang PIT cukup panjang, sekitar dua tahun hingga akhirnya dapat diundangkan pada 6 Maret lalu.
Ke depan, Menteri Trenggono berharap dengan pengelolaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia semakin baik.
"Tidak ada lagi keluhan, misal soal BBM subsidi, solar subsidi, saya berharap di satu wilayah, di satu wilayah pengelolaan perikanan (WPP) kita sudah punya data, berapa banyak jumlah nelayan, sarana dan prasarananya, nanti disana hanya ada kaya sekali atau sejahtera, miskin tidak ada," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengono mengatakan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota sudah resmi diundangkan pada Senin (6/3).
Program penangkapan ikan terukur diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik. Nantinya, kata Trenggono, terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam lingkup kebijakan penangkapan ikan terukur.
Ketiga jenis kuota itu yakni kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan; kuota diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir; dan kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.
Penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan satu dari lima kebijakan ekonomi biru yang diusung Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Empat kebijakan lainnya yaitu penambahan luas wilayah konservasi laut; pengembangan budi daya laut, pesisir, dan tawar; pengelolaan sampah plastik laut; dan pengelolaan berkelanjutan pesisir serta pulau kecil.
Baca juga: Menteri Keluatan: 100 ribu kapal beroperasi di laut Indonesia
Baca juga: Menteri Trenggono sebut empat komoditas laut jadi unggulan Indonesia
"Kita harus memikirkan turunannya seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Menteri Trenggono, perjalanan dari PP No.11 Tahun 2023 tentang PIT cukup panjang, sekitar dua tahun hingga akhirnya dapat diundangkan pada 6 Maret lalu.
Ke depan, Menteri Trenggono berharap dengan pengelolaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia semakin baik.
"Tidak ada lagi keluhan, misal soal BBM subsidi, solar subsidi, saya berharap di satu wilayah, di satu wilayah pengelolaan perikanan (WPP) kita sudah punya data, berapa banyak jumlah nelayan, sarana dan prasarananya, nanti disana hanya ada kaya sekali atau sejahtera, miskin tidak ada," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengono mengatakan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota sudah resmi diundangkan pada Senin (6/3).
Program penangkapan ikan terukur diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik. Nantinya, kata Trenggono, terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam lingkup kebijakan penangkapan ikan terukur.
Ketiga jenis kuota itu yakni kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan; kuota diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir; dan kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.
Penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan satu dari lima kebijakan ekonomi biru yang diusung Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Empat kebijakan lainnya yaitu penambahan luas wilayah konservasi laut; pengembangan budi daya laut, pesisir, dan tawar; pengelolaan sampah plastik laut; dan pengelolaan berkelanjutan pesisir serta pulau kecil.
Baca juga: Menteri Keluatan: 100 ribu kapal beroperasi di laut Indonesia
Baca juga: Menteri Trenggono sebut empat komoditas laut jadi unggulan Indonesia
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023
Tags: