Wamenkes: RUU Kesehatan usulkan izin praktik dokter dipermudah
19 Maret 2023 20:39 WIB
Sejumlah organisasi profesi kedokteran hadir dalam agenda Public Hearing RUU Kesehatan di Gedung Kemenkes RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Agenda yang dipimpin Menkes RI Budi Gunadi Sadikin, turut dihadiri Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). (ANTARA/Andi Firdaus).
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kesehatan RI Prof Dante Saksono Harbuwono mengemukakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memuat usulan untuk mempermudah para dokter memperoleh izin praktik.
"Persyaratan pengajuan praktik dokter yang ada saat ini, terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar sehingga mempersulit izin dokter untuk praktik," kata Dante Saksono Harbuwono dalam sosialisasi RUU Kesehatan yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Ahad.
Ia mengatakan situasi yang sama juga terjadi untuk pembuatan serta perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter.
“Rekomendasinya terlalu banyak, untuk memperpanjang praktik rekomendasinya akan disederhanakan, STR dibuat lebih simpel, Surat Izin Praktik (SIP) juga akan dibuat lebih simpel,” katanya.
Baca juga: Kemenkes wajibkan dokter praktek mandiri akreditasi via SatuSehat
Baca juga: IDI klarifikasi penghimpunan dana anggota yang dikelola organisasi
Wamenkes Dante mengatakan langkah pertama yang dilakukan untuk memangkas perizinan adalah dengan mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah.
"Pemerintah yang akan membuat aturan izin praktik dokter dan bukan lagi organisasi profesi," katanya.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan skema perizinan secara digital. Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.
“Pengurusan perizinan dilakukan dengan bantuan digitalisasi, jadi nanti bisa langsung ketahuan berapa poinnya. Poin ini yang akan jadi syarat untuk memperpanjang izin praktik maupun tanda registrasi dokter,” katanya.
Dante berharap, kehadiran RUU Kesehatan yang merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut.
Secara terpisah, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Adib Khumaidi mengatakan esensi dari pemberian rekomendasi STR/SIP adalah menjaga mutu kesehatan melalui kompetensi dokter yang sudah diakui oleh organisasinya.
"Di sini bukan hanya IDI saja, kami bersama organisasi terkait. Saat ada dokter berpraktik, tidak direkomendasikan dan terjadi dokter palsu, itu yang tahu ada di perkumpulannya," katanya.
Adib sepakat, jika muncul masalah pada proses administrasi, hal itu dapat dibenahi bersama, salah satu caranya dengan membuat sistem yang tersentral. "Kami sangat terbuka untuk memperbaiki secara internal pengelolaan itu," katanya.
Dikatakan Adib, kepentingan rekomendasi bagi dokter dalam rangka menjaga mutu dan memberikan pelayanan dokter sesuai kompetensinya.
"Yang kami khawatirkan, masyarakat akan dirugikan. Saya tidak bisa bayangkan kalau muncul dokter palsu. Kalau mengelola organisasi harus ada partisipasi, pemerintah butuh dukungan organisasi profesi.dan kami ada untuk mendukung partisipasi," katanya.*
Baca juga: IDI sebut 24 dokter berada dalam situasi kerusuhan di Yahukimo
Baca juga: Pemerintah targetkan 2.500 beasiswa dokter spesialis tahun ini
"Persyaratan pengajuan praktik dokter yang ada saat ini, terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar sehingga mempersulit izin dokter untuk praktik," kata Dante Saksono Harbuwono dalam sosialisasi RUU Kesehatan yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Ahad.
Ia mengatakan situasi yang sama juga terjadi untuk pembuatan serta perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter.
“Rekomendasinya terlalu banyak, untuk memperpanjang praktik rekomendasinya akan disederhanakan, STR dibuat lebih simpel, Surat Izin Praktik (SIP) juga akan dibuat lebih simpel,” katanya.
Baca juga: Kemenkes wajibkan dokter praktek mandiri akreditasi via SatuSehat
Baca juga: IDI klarifikasi penghimpunan dana anggota yang dikelola organisasi
Wamenkes Dante mengatakan langkah pertama yang dilakukan untuk memangkas perizinan adalah dengan mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah.
"Pemerintah yang akan membuat aturan izin praktik dokter dan bukan lagi organisasi profesi," katanya.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan skema perizinan secara digital. Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.
“Pengurusan perizinan dilakukan dengan bantuan digitalisasi, jadi nanti bisa langsung ketahuan berapa poinnya. Poin ini yang akan jadi syarat untuk memperpanjang izin praktik maupun tanda registrasi dokter,” katanya.
Dante berharap, kehadiran RUU Kesehatan yang merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut.
Secara terpisah, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Adib Khumaidi mengatakan esensi dari pemberian rekomendasi STR/SIP adalah menjaga mutu kesehatan melalui kompetensi dokter yang sudah diakui oleh organisasinya.
"Di sini bukan hanya IDI saja, kami bersama organisasi terkait. Saat ada dokter berpraktik, tidak direkomendasikan dan terjadi dokter palsu, itu yang tahu ada di perkumpulannya," katanya.
Adib sepakat, jika muncul masalah pada proses administrasi, hal itu dapat dibenahi bersama, salah satu caranya dengan membuat sistem yang tersentral. "Kami sangat terbuka untuk memperbaiki secara internal pengelolaan itu," katanya.
Dikatakan Adib, kepentingan rekomendasi bagi dokter dalam rangka menjaga mutu dan memberikan pelayanan dokter sesuai kompetensinya.
"Yang kami khawatirkan, masyarakat akan dirugikan. Saya tidak bisa bayangkan kalau muncul dokter palsu. Kalau mengelola organisasi harus ada partisipasi, pemerintah butuh dukungan organisasi profesi.dan kami ada untuk mendukung partisipasi," katanya.*
Baca juga: IDI sebut 24 dokter berada dalam situasi kerusuhan di Yahukimo
Baca juga: Pemerintah targetkan 2.500 beasiswa dokter spesialis tahun ini
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023
Tags: