Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap kepada Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) jadi pembina bagi operator instalasi jaringan utilitas di DKI Jakarta agar sesuai prosedur dan standar operasional (SOP).

"Saya harap, Apjatel bisa segera menindaklanjuti kepada para anggotanya untuk merapikan pekerjaan sesuai SOP yang berlaku," kata Pj Gubernur DKI Heru di Jakarta, Sabtu.

Heru menjelaskan, salah satu prosedur yang tidak dipatuhi oleh para penyelenggara utilitas itu terkait dengan galian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT), yang seharusnya memiliki kedalaman hingga 1,5 meter, sebagai dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas.

Namun, kenyataannya, lanjut Heru, masih ditemukan pekerjaan pemasangan jaringan utilitas yang belum sesuai dengan ketentuan tersebut.

Baca juga: Perda Jaringan Utilitas baru diproyeksikan mampu dongkrak PAD Jakarta

Instalasi utilitas yang tidak sesuai SOP itu terpantau oleh Heru di Jalan Gunung Sahari Raya, tepatnya di sekitar kawasan perempatan Hotel Golden, Senen, Jakarta Pusat.

Kemudian juga, di Jalan H R Rasuna Said di dekat Halte Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dan Jalan Patra Kuningan.

Heru menilai kabel-kabel utilitas di jalan tersebut terlihat semrawut akibat operator jaringan utilitas yang tidak bekerja sesuai SOP.

Sedangkan, pemasangan jaringan utilitas kelistrikan di Jalan Warung Jati Barat, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Timur, menurut Heru sudah sesuai SOP karena proses pemasangannya dibatasi pagar pengaman, serta dilengkapi informasi penanggung jawab pekerjaan.

Baca juga: DPRD pastikan revisi Perda Jaringan Utilitas tak rugikan masyarakat

Penataan jaringan utilitas sesuai dengan SOP akan membuat suatu kota menjadi lebih tertata rapi dan menambah kenyamanan warganya, yang merupakan salah satu ciri kota global.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menambahkan, Apjatel telah menyanggupi untuk membina anggotanya merapikan sesuai SOP.

Namun, Hari memastikan bahwa Dinas Bina Marga akan melakukan penertiban berupa pemotongan kabel bila sampai tenggat waktu yang ditentukan, pihak Apjatel pun tidak mampu melakukan penertiban.

"Mereka meminta tenggat paling lambat selama dua bulan dua pekan. Pihak Apjatel telah berkomitmen untuk melakukan penertiban, namun karena kami adalah regulator, kalau Apjatel tidak juga bergerak, kami yang akan memotong," ujar Hari.

Baca juga: Menambah estetika wisata kota di Jakarta