New York (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Jumat mengecam uji rudal balistik antar benua Korea Utara sebagai pelanggaran resolusi yang disetujui Dewan Keamanan badan dunia itu.
Sebuah pernyataan dari juru bicaranya mengatakan Guterres mendesak Korut untuk segera menghentikan aksi mengganggu tersebut dan sepenuhnya mematuhi kewajiban internasional di bawah resolusi Dewan Keamanan yang relevan.
Guterres juga meminta Pyongyang untuk memulai kembali dialog menuju perdamaian abadi dan denuklirisasi Semenanjung Korea yang menyeluruh dan terverifikasi.
Pada Kamis, Korut mengadakan uji coba peluncuran ICBM hanya beberapa jam sebelum KTT antara Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida dengan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Tokyo.
Proyektil itu jatuh di Laut Jepang.
Sementara itu, setelah pertemuan informal mengenai hak asasi manusia di Korut pada pertemuan Dewan Keamanan PBB, Albania, Korsel, AS, dan Jepang mengkritik peluncuran ICBM dalam pernyataan bersama.
Atas nama keempat negara, Duta Besar AS Linda Thomas-Greenfield membacakan pernyataan bersama tersebut yang menegaskan bahwa pengembangan senjata pemusnah massal Pyongyang ‘didukung’ banyaknya pelanggaran hak asasi manusia.
“Penggunaan tenaga kerja paksa dan diekploitasi - baik di dalam maupun luar negeri - mendukung program yang melanggar hukum dan mengancam ini,” kata pernyataan itu.
Pernyataan itu menambahkan bahwa Korut yang mengalami kesulitan ekonomi parah, sebagian akibat dari fokus negara itu pada program nuklir dan rudal balistik.
Sumber: Kyodo-Oana
Baca juga: Korut desak PBB minta AS-Korsel hentikan latihan militer gabungan
Baca juga: Korut tembakkan rudal yang jatuh di wilayah Jepang
Baca juga: Korut kecam latihan militer gabungan AS-Korsel, ancam akan balas
Sekjen PBB kecam peluncuran rudal oleh Korea Utara
18 Maret 2023 12:17 WIB
Rudal balistik antarbenua Hwasong-17 diluncurkan dari Bandara Internasional Pyongyang pada 16 Maret 2023. ANTARA/KCNA/Kyodo.
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2023
Tags: