Wapres nilai perlu transparansi dalam penerimaan mahasiswa PTN
17 Maret 2023 22:19 WIB
Tangkapan layar Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers kepada wartawan di Nusa Tenggara Barat, Jumat (16/3/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan perlunya transparansi atau keterbukaan dalam penerimaan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) guna mencegah adanya praktik suap atau korupsi.
"Memang tentu yang harus diapakan itu soal transparansi, kemudian satu lagi pengawasan, transparansi ya," kata Wapres di Nusa Tenggara Barat, Jumat, menjawab soal adanya sejumlah rektor PTN yang tersangkut kasus suap penerimaan mahasiswa PTN.
Sebelumnya Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kini telah dicopot) diproses hukum karena terlibat kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Baca juga: Tiga Wakil Rektor Unila menjadi saksi untuk tiga terdakwa kasus suap
Baca juga: Rektor bantah dana SPI mengalir ke tiga staf Unud
Selain itu Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara, juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan sejati-nya peraturan untuk mencegah praktik suap semacam itu sudah ada, misalnya peraturan bagi pegawai negeri.
"Kalau menurut saya peraturannya sudah ada kok, bagaimana seorang pegawai negeri, aturan apa yang harus diterima dan sebagainya saya kira sudah ada ya," ujarnya.
Namun, dia menekankan perlunya komitmen dalam pelaksanaan aturan tersebut.
"Komitmen tentu ya, komitmen daripada pelaksanaan itu, dan pengawasan dan juga penegakan hukumnya, saya kira sudah sudah jelas itu ya. Jadi itu yang perlu di ditegakkan saya kira," ujarnya.
"Memang tentu yang harus diapakan itu soal transparansi, kemudian satu lagi pengawasan, transparansi ya," kata Wapres di Nusa Tenggara Barat, Jumat, menjawab soal adanya sejumlah rektor PTN yang tersangkut kasus suap penerimaan mahasiswa PTN.
Sebelumnya Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kini telah dicopot) diproses hukum karena terlibat kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Baca juga: Tiga Wakil Rektor Unila menjadi saksi untuk tiga terdakwa kasus suap
Baca juga: Rektor bantah dana SPI mengalir ke tiga staf Unud
Selain itu Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara, juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan sejati-nya peraturan untuk mencegah praktik suap semacam itu sudah ada, misalnya peraturan bagi pegawai negeri.
"Kalau menurut saya peraturannya sudah ada kok, bagaimana seorang pegawai negeri, aturan apa yang harus diterima dan sebagainya saya kira sudah ada ya," ujarnya.
Namun, dia menekankan perlunya komitmen dalam pelaksanaan aturan tersebut.
"Komitmen tentu ya, komitmen daripada pelaksanaan itu, dan pengawasan dan juga penegakan hukumnya, saya kira sudah sudah jelas itu ya. Jadi itu yang perlu di ditegakkan saya kira," ujarnya.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Tags: