BPOM ajak masyarakat awasi peredaran makanan lewat BPOM Mobile
17 Maret 2023 21:50 WIB
Plt Kepala Balai Besar POM di Bandarlampung Zamroni, saat menghadiri podcast di Antaralampung, di Bandarlampung, Jumat (17/3/2023) (ANTARA/Rizky Gunawan/yoks)
Bandarlampung (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandarlampung mengajak masyarakat untuk langsung mengawasi peredaran makanan, minuman dan obat dengan mengunduh aplikasi BPOM Mobile.
Aplikasi itu dibuat untuk mengecek apakah sudah terdaftar di BPOM atau belum, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar POM di Bandarlampung Zamroni, saat menghadiri podcast di Antaralampung, Jumat.
“Kami sudah ada aplikasi BPOM Mobile, dari aplikasi tersebut masyarakat sudah bisa mengecek apakah status makanan, minuman, obat dan kosmetik tersebut apakah sudah terdaftar di BPOM atau belum. Jadi tidak perlu risau, dengan aplikasi ini sudah sangat mudah mengeceknya,” kata Zamroni.
Dia mengatakan, aplikasi itu sangat mudah digunakan oleh masyarakat, cukup bagi pengguna android dan IOS bisa langsung instal aplikasinya BPOM Mobile di handphone masing-masing.
Menurutnya, dengan aplikasi yang sudah tersedia dari BPOM ini, masyarakat bisa langsung mengawasi dan memantau peredaran makanan, minuman, obat dan kosmetik di masyarakat. Cukup masukkan nama produk, kode produk, atau scan barcode QR-nya.
Bila hasil pencarian dari BPOM Mobile menunjukkan centang hijau dan terdaftar, berarti produk tersebut sudah terdaftar, sedangkan bila keluar tanda silang dan keterangan tidak terdaftar, maka produk tersebut belum terdaftar di BPOM tersebut.
Dengan hasil tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan produk makanan, minuman, obat dan kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM, karena bisa berbahaya untuk kesehatan tubuh.
“Dengan adanya hasil temuan di lapangan seperti itu, bisa langsung melapor kepada BPOM Lampung melalui nomor call center 082180806008, layanan laporan ini 24 jam,” katanya lagi.
Zamroni mengharapkan, peran serta masyarakat sangat diperlukan, karena ini sangat bergantung dari cara hidup dari masyarakat.
Bila masyarakat acuh atau cuek terhadap peredaran makanan, minuman, obat dan kosmetik yang tidak terdaftar, maka akan mengancam kesehatan dari masyarakat itu sendiri. Bila masyarakat peduli atas kesehatan, berarti masyarakat tersebut bisa melapor ke petugas BPOM.
Baca juga: Pemprov Lampung gandeng BPOM edukasi keamanan pangan 1.000 UMKM
Baca juga: PB IDI dan IDAI raih penghargaan BPOM
Aplikasi itu dibuat untuk mengecek apakah sudah terdaftar di BPOM atau belum, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar POM di Bandarlampung Zamroni, saat menghadiri podcast di Antaralampung, Jumat.
“Kami sudah ada aplikasi BPOM Mobile, dari aplikasi tersebut masyarakat sudah bisa mengecek apakah status makanan, minuman, obat dan kosmetik tersebut apakah sudah terdaftar di BPOM atau belum. Jadi tidak perlu risau, dengan aplikasi ini sudah sangat mudah mengeceknya,” kata Zamroni.
Dia mengatakan, aplikasi itu sangat mudah digunakan oleh masyarakat, cukup bagi pengguna android dan IOS bisa langsung instal aplikasinya BPOM Mobile di handphone masing-masing.
Menurutnya, dengan aplikasi yang sudah tersedia dari BPOM ini, masyarakat bisa langsung mengawasi dan memantau peredaran makanan, minuman, obat dan kosmetik di masyarakat. Cukup masukkan nama produk, kode produk, atau scan barcode QR-nya.
Bila hasil pencarian dari BPOM Mobile menunjukkan centang hijau dan terdaftar, berarti produk tersebut sudah terdaftar, sedangkan bila keluar tanda silang dan keterangan tidak terdaftar, maka produk tersebut belum terdaftar di BPOM tersebut.
Dengan hasil tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan produk makanan, minuman, obat dan kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM, karena bisa berbahaya untuk kesehatan tubuh.
“Dengan adanya hasil temuan di lapangan seperti itu, bisa langsung melapor kepada BPOM Lampung melalui nomor call center 082180806008, layanan laporan ini 24 jam,” katanya lagi.
Zamroni mengharapkan, peran serta masyarakat sangat diperlukan, karena ini sangat bergantung dari cara hidup dari masyarakat.
Bila masyarakat acuh atau cuek terhadap peredaran makanan, minuman, obat dan kosmetik yang tidak terdaftar, maka akan mengancam kesehatan dari masyarakat itu sendiri. Bila masyarakat peduli atas kesehatan, berarti masyarakat tersebut bisa melapor ke petugas BPOM.
Baca juga: Pemprov Lampung gandeng BPOM edukasi keamanan pangan 1.000 UMKM
Baca juga: PB IDI dan IDAI raih penghargaan BPOM
Pewarta: Agus Wira Sukarta/Emir Fajar Saputra
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023
Tags: