Jakarta (ANTARA) - PT Indika Energy melalui anak usahanya Indika Nature berkomitmen mewariskan alam yang lestari kepada generasi mendatang dengan mengutamakan kearifan lokal dalam aktivitas multiusaha kehutanan.

Legal Director Indika Nature Izabella Indrawati mengatakan pihaknya mengelola 82.000 hektare kawasan hutan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, melalui upaya-upaya pengurangan emisi karbon dan perlindungan terhadap biodiversitas serta pembukaan peluang untuk kemitraan dengan masyarakat.

"Kami menerapkan multiusaha kehutanan dengan cara-cara yang regeneratif, seperti mengutamakan kearifan lokal dengan fokus utama untuk pemulihan top soil, kemudian juga biodiversitas, pemulihan siklus air dengan melibatkan masyarakat sekitar dan perhutanan sosial," ujarnya dalam sosialisasi multiusaha kehutanan yang dipantau di Jakarta, Jumat.​​​​​​​

Izabella menuturkan pihaknya menjalankan bisnis dengan memelihara alam demi meningkatkan kelangsungan hidup masyarakat dan keberlanjutan planet bumi.

Pada Januari 2022 lalu, perseroan mengakuisisi Telaga Mas Kalimantan yang memiliki bentangan alam dekat dengan Hutan Lindung Gunung Ketam dan Hutan Lindung Gunung Lumut, sehingga memiliki peran penting sebagai salah satu hutan tropis yang masih tersisa.

Perseroan memandang masyarakat secara inklusif dan mengikutsertakan mereka ke dalam proyek bersama seluas 1.300 hektare. Terdapat berbagai komoditas yang ditanam bersama masyarakat setempat.​​​​​​​

Baca juga: APHI: Multiusaha kehutanan ciptakan peluang baru pengelolaan hutan

Izabella mengatakan bahwa daerah Telaga Mas Kalimantan ada banyak penanaman rotan, peternakan lebah madu, dan sarang burung walet yang dilakukan oleh masyarakat.

"Kami senang bermitra dengan mereka dan yang kami perlukan sebenarnya memberikan peluang atau dalam hal ini model untuk scale up bisnis yang mereka sudah lakukan selama ini," ucapnya.

Perseroan membuka peluang untuk melibatkan banyak perempuan dalam multiusaha kehutanan karena selama ini pemanfaatan rotan dari kawasan hutan banyak dilakukan oleh para ibu.

Hal itu termasuk bekerja sama dengan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman untuk pengembangan masyarakat dan bekerja sama dengan kesatuan pengelola hutan setempat.

"Kami melihat bahwa multiusaha kehutanan itu menyediakan berbagai jenis atau kemungkinan dan potensi usaha. Kami coba untuk mengambil potensi tersebut, salah satunya yang ada di daerah kami adalah air," kata Izabella.

"Harapan kami tentu saja bisa mensuplai air ke Ibu Kota Nusantara (IKN)," katanya.

Baca juga: Skema multi usaha kehutanan dorong optimalisasi potensi hutan

Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Silverius Oscar Unggul mengatakan Kadin sebagai wadah segala jenis usaha berupaya untuk menjembatani transformasi bisnis kehutanan menuju multiusaha kehutanan.

Menurut dia, multiusaha kehutanan yang didukung oleh Undang-Undang Cipta Kerja memberikan peluang kepada para pengusaha kehutanan untuk dapat melakukan diversifikasi usahanya serta memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, kelestarian lingkungan serta mencapai target Nationaly Determined Contributions (NDC).

"Kami berupaya untuk menciptakan enabling condition bagi implementasi multiusaha kehutanan di Indonesia," kata Silverius.

Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmadja menyampaikan bahwa kebijakan multiusaha kehutanan sebagai aksi mitigasi perubahan iklim.

Menurut dia, pendekatan multiusaha kehutanan memiliki pengaruh langsung terhadap pengurangan emisi serta peningkatan serapan karbon maupun konservasi cadangan karbon.

Saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong skema multiusaha kehutanan untuk mengoptimalkan potensi dan sumber daya hutan di Indonesia.

Baca juga: KLHK pastikan skema multi usaha tak berdampak buruk bagi kondisi hutan

Skema multiusaha kehutanan sebagai strategi mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus merupakan perbaikan iklim investasi, yaitu penyederhanaan atau simplifikasi perizinan berusaha yang semula satu izin untuk satu kegiatan menjadi satu perizinan berusaha dengan multiusaha.