Jakarta (ANTARA) - Perum Perhutani, sebagai perusahaan BUMN, bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) dalam rangka mewujudkan penerapan sistem elektronik yang aman dan dan andal.

"Tujuan utama pelaksanaan perjanjian kerja sama ini adalah terwujudnya penerapan sistem elektronik yang aman dan andal di lingkungan Perum Perhutani," ujar Direktur SDM, Umum dan IT Perum Perhutani M. Denny Ermansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Denny juga berharap agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan.

Saat ini Perhutani memiliki satuan kerja yang tersebar di pulau Jawa dan Madura, sehingga dengan adanya tanda tangan digital ini dapat memudahkan sistem administrasi antar satuan kerja yang ada di Perhutani.

"Karena tidak diperlukannya lagi tanda tangan manual untuk keabsahan suatu dokumen," katanya.

Perum Perhutani dan BSrE BSSN melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Direktur SDM, Umum dan IT Perum Perhutani M. Denny Ermansyah dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Jonathan Gerhard.

Hadir pula para kepala divisi Perum Perhutani beserta jajarannya, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN Sigit Kurniawan beserta jajarannya.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN Sigit Kurniawan mengatakan, fungsi sertifikat elektronik ini dapat meningkatkan keamanan dokumen, sehingga tidak mudah untuk dipalsukan.

Sertifikat elektronik ini bisa diverifikasi asli atau tidaknya sehingga tidak mudah dimanipulasi.

Setiap sertifikat elektronik ini bisa di-scan untuk dilihat siapa yang melakukan tanda tangan dan waktu penandatanganannya.

"Sehingga dapat meningkatkan keamanan dokumen di Perum Perhutani," ujar Sigit.

Sebagai informasi tambahan, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.


Baca juga: Chatib Basri: Sertifikasi elektronik buat aktivitas digital lebih aman

Baca juga: Tanda tangan digital penting akselerasi pertumbuhan ekonomi