Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa bidang hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA sepanjang Rabu (15/3), mulai dari pelaporan Ketua IPW oleh Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Aspri Wamenkumham) hingga pendalaman indikasi kepemilikan KTP Warga Negara Asing (WNA) oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

Berikut sepilihan berita hukum sepanjang Rabu (15/3) yang patut Anda simak kembali untuk memulai hari:

Aspri Wamenkumham laporkan Ketua IPW terkait pencemaran nama baik

Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Selengkapnya baca di sini


Jokowi minta semua pihak hormati proses hukum kasus BTS Kominfo

Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selengkapnya baca di sini


KPK cegah enam orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Selengkapnya baca di sini


Ketua KPU sebut hadapi Partai Prima di tiga jalur hukum

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan KPU saat ini berhadapan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di tiga jalur hukum berbeda, termasuk upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selengkapnya baca di sini


Kejaksaan dalami indikasi kasus KTP WNA untuk Pemilu

Kejaksaan Negeri Denpasar mendalami adanya indikasi kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran oleh dua warga negara asing (WNA) di Bali untuk kepentingan Pemilihan Umum 2024.

Selengkapnya baca di sini