Batam (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Batam menangkap buronan terpidana korupsi dana kredit usaha tani (KUT) musim tanam baru tahun 1999, Rusydan (63) di Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini di Batam, Rabu mengatakan tim gabungan tersebut mengamankan Rusydan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Mataram itu, di kawasan Jalan Jenderal Ibnu Sutowo, Batam Center, Kota Batam pada Selasa (14/3).
Dia menjelaskan Rusydan melarikan diri sejak tahun 2013 setelah ditetapkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kredit usaha tani yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp353 juta oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
Penetapan terpidana ini juga dijelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 831K/PID.SUS/2009. Dalam putusan disebut terpidana yang merupakan Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Bina Sejahtera Lestari (YBSL), yang memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana KUT kepada 25 kelompok tani di Kabupaten Lombok Barat.
"Total anggaran yang seharusnya disalurkan mencapai Rp1,2 miliar, namun yang bersangkutan tidak menyalurkan dana secara penuh," katanya.
Herlina menyampaikan bahwa terpidana seharusnya menjalani hukuman sesuai pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana satu tahun tiga bulan masa kurungan penjara.
"Dalam putusan tersebut, terpidana juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp353 juta. Apabila tidak bisa maka akan dilakukan penyitaan aset milik terpidana untuk dilelang dan ditujukan mengganti kerugian negara," ucapnya.
Ia juga menjelaskan saat diamankan, terpidana Rusydan tidak melakukan perlawanan, dan langsung diamankan ke Kejari Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini terpidana, diamankan sementara di sel tahanan Mapolsek Pelabuhan Sekupang, sebelum dijemput oleh tim Kejaksaan Negeri Mataram. Untuk pengurusan administrasi penyerahan terpidana, dan pemeriksaan kesehatan sebelum diterbangkan ke Mataram," kata dia.
Kejaksaan tangkap buronan terpidana korupsi dana KUT di Batam
15 Maret 2023 20:02 WIB
Kajari Batam Herlina Setyorini (kiri) menggiring terpidana korupsi dana KUT tahun 1999, Rusydan (kanan) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (15/3/2023). ANTARA/Yude
Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: