Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur berkomitmen mendukung keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) untuk pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pencegahan pendanaan aksi terorisme.

Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala, di Surabaya, Rabu, menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung keanggotaan Indonesia dalam FATF yaitu dengan mengimplementasikan rencana aksi di bidang beneficial ownership (BO) dan pengawasan notaris.

“Peran Notaris pun menjadi penting dalam mencegah aksi-aksi TPPU dan pendanaan terorisme melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)," tuturnya.

Subianta menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa langkah strategis di antaranya dengan pengawasan notaris terkait pelaksanaan PMPJ secara berkelanjutan.

“Selain itu, kami juga telah melakukan internalisasi pengisian Sectoral Risk Assesment (SRA) atau penilaian risiko sektoral,” urainya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah memperhatikan aspek-aspek substantif maupun teknis penyelenggaraan program atau kegiatan layanan administrasi hukum umum di wilayah.

"Serta lakukan kolaborasi dan sinergi kepada seluruh komponen di lingkungan Kemenkumham untuk mencapai hasil kinerja yang optimal," tutur Subianta.

Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muhzar mengatakan penting bagi Indonesia untuk menjadi anggota FATF karena Indonesia akan mempunyai posisi strategis dalam pergaulan internasional, khususnya terkait penyusunan standar pencegahan pencucian uang.

"Indonesia harus menjadi anggota FATF pada putaran sidang Pleno FATF bulan Juni 2023," tegas Cahyo saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dan Evaluasi Target Kinerja Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham (14/3).

Untuk itu, Cahyo menegaskan diperlukan sinergi seluruh pihak yang terkait tak terkecuali kantor wilayah Kemenkumham untuk mendukung Indonesia menjadi anggota FATF.

"Untuk dapat menjadi anggota FATF, Kemenkumham perlu melakukan rencana aksi di bidang Beneficial Ownership dan pengawasan Notaris," ujar Cahyo.

Peran Notaris pun menjadi penting dalam mencegah aksi-aksi TPPU dan pendanaan terorisme melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

"Pengawasan Notaris juga menjadi tugas dan kewajiban di wilayah, memastikan Notaris menerapkan PMPJ, dan memastikan dilaksanakannya pemeriksaan Notaris," katanya.