Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah menyampaikan usulan penambahan pembangunan dua lapas tersebut ke Wakil Menteri Kemenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej di Kota Bengkulu.
Selain itu, dua wilayah tersebut juga seharusnya telah memiliki Lapas sendiri karena selama ini tahanan dari dua kabupaten tersebut selalu dialihkan ke kabupaten terdekat seperti Lapas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara dan Lapas Rejang Lebong.
"Kemudian keamanan, pihak kejaksaan terlalu berisiko membawa tahanan dalam perjalanan beberapa kilometer untuk menitipkan tahanan di kabupaten lain yang mempunyai lapas dan ini demi keselamatan," katanya.
Serta untuk mencegah kelebihan kapasitas tahanan di lapas yang selama ini telah terjadi di seluruh lapas yang ada di Bengkulu karena menampung tahanan dari dua kabupaten yang belum memiliki Lapas tersebut.
Oleh karena itu, Rosjonsyah meminta agar pemerintah kabupaten melalui bupatinya untuk segera menyiapkan lahan untuk pembangunan lapas.
Hal tersebut dilakukan jika sewaktu-waktu usulan penambahan lapas diterima dan dipenuhi oleh Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Seperti Lapas di Rejang Lebong, itu kan juga menampung dari Kepahiang dan Lebong. Maka itulah untuk mencegah overload memang boleh didirikan lapas di dua kabupaten ini," terang Rosjonsyah.
Baca juga: Wamenkumham : UPT lapas dan rutan di Bengkulu bersih dan baik
Baca juga: Kiat Lapas Curup Bengkulu atasi kelebihan penghuni