Tindak pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok oknum dengan mendatangi kantor redaksi Teropong News, di Jl. Sungai Kamundan Kilometer 10 masuk, Kota Sorong dan melayangkan nada ancaman lantaran pemberitaan mengenai Ilegal logging di wilayah Kabupaten Sorong oleh media bersangkutan.
"Pihak kepolisian Polresta Sorong Kota dapat menindak lanjuti laporan yang telah dilayangkan kuasa hukum Teropong News," pinta Wahyudi
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Ia menjelaskan, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin seutuhnya.
"Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun" tegas Wahyudi.
Ia menandaskan bahwa di dalam amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers sangat jelas menunjukkan bahwa pers nasional berperan dan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
"Kami harap agar Kapolresta Sorong Kota dapat menindak tegas oknum-oknum pelaku pengancaman terhadap insan pers di media siber Teropong News melalui perlindungan hukum," tegas Wahyudi.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan akan segera melakukan gelar perkara atas tindak pengancaman yang dilayangkan ke kantor Redaksi Teropong News.
Sebab, menurutnya kasus ini telah diketahui Kapolda Papua Barat dan mendapat penugasan untuk segera ditindak lanjuti.
"Kami akan gelar perkara kasus ini, sebab Pak Kapolda Papua Barat juga telah menginstruksikan agar hal ini disikapi segera, kalau laporannya sudah masuk maka kami akan segera menindaklanjutinya" tegas Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.