Korsel berencana ubah sistem kerja jadi 69 jam sepekan
14 Maret 2023 21:12 WIB
Arsip foto - Presiden Koea Selatan Yoon Suk-yeol mengikuti pertemuan puncak KTT G20 Indonesia, Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11/2022). (Media Center G20 Indonesia/Galih Pradipta/nym/22.)
Seoul (ANTARA) - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Selasa memerintahkan peninjauan kembali undang-undang sistem kerja maksimum 52 jam sepekan dengan memberikan perhatian khusus kepada generasi muda.
Menurut Kantor Kepresidenan, usulan Yoon untuk peninjauan kembali itu muncul karena sejumlah bisnis mengeluhkan kesulitan memenuhi tenggat waktu akibat sistem kerja 52 jam sepekan.
Kementerian ketenagakerjaan pekan lalu telah mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang membuat perusahaan dibolehkan menaikkan jam kerja maksimum menjadi 69 jam sepekan, namun tetap mempertahankan sistem kerja rata-rata mingguan 52 jam.
RUU itu sudah memasuki tahap uji publik sebelum dikirimkan kepada Majelis Nasional agar disetujui pada Juni-Juli.
Baca juga: Penyintas kerja paksa Jepang tolak rencana ganti rugi usulan Korsel
"Meninjau kembali hal-hal yang perlu diperbaiki dalam RUU ini serta berkomunikasi dengan masyarakat dengan mendengarkan berbagai pandangan para buruh, dan terutama pendapat generasi MZ, yang disampaikan selama masa peninjauan di tingkat legislatif,” ujar Yoon seperti dikutip sekretaris presiden senior untuk urusan pers Kim Eun-hye.
Generasi MZ merupakan istilah di Korea yang mengacu kepada milenial dan Generasi Z.
Perdana Menteri Han Duck-soo mengatakan kepada wartawan bahwa instruksi Yoon bukan untuk mempertimbangkan kembali undang-undangan pengaturan waktu kerja.
"Tidak ada yang berubah sehingga bisa dikatakan RUU ini sangat membantu anak-anak muda dan generasi MZ," kata Han.
Han menambahkan pemerintah Korsel akanketat menerapkan undang-undang guna mencegah keterlambatan pembayaran upah atau penolakan pembayaran upah tambahan.
Baca juga: Presiden Korsel bertemu PM Jepang pekan depan
Sumber: Yonhap-Oana
Menurut Kantor Kepresidenan, usulan Yoon untuk peninjauan kembali itu muncul karena sejumlah bisnis mengeluhkan kesulitan memenuhi tenggat waktu akibat sistem kerja 52 jam sepekan.
Kementerian ketenagakerjaan pekan lalu telah mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang membuat perusahaan dibolehkan menaikkan jam kerja maksimum menjadi 69 jam sepekan, namun tetap mempertahankan sistem kerja rata-rata mingguan 52 jam.
RUU itu sudah memasuki tahap uji publik sebelum dikirimkan kepada Majelis Nasional agar disetujui pada Juni-Juli.
Baca juga: Penyintas kerja paksa Jepang tolak rencana ganti rugi usulan Korsel
"Meninjau kembali hal-hal yang perlu diperbaiki dalam RUU ini serta berkomunikasi dengan masyarakat dengan mendengarkan berbagai pandangan para buruh, dan terutama pendapat generasi MZ, yang disampaikan selama masa peninjauan di tingkat legislatif,” ujar Yoon seperti dikutip sekretaris presiden senior untuk urusan pers Kim Eun-hye.
Generasi MZ merupakan istilah di Korea yang mengacu kepada milenial dan Generasi Z.
Perdana Menteri Han Duck-soo mengatakan kepada wartawan bahwa instruksi Yoon bukan untuk mempertimbangkan kembali undang-undangan pengaturan waktu kerja.
"Tidak ada yang berubah sehingga bisa dikatakan RUU ini sangat membantu anak-anak muda dan generasi MZ," kata Han.
Han menambahkan pemerintah Korsel akanketat menerapkan undang-undang guna mencegah keterlambatan pembayaran upah atau penolakan pembayaran upah tambahan.
Baca juga: Presiden Korsel bertemu PM Jepang pekan depan
Sumber: Yonhap-Oana
Penerjemah: Shofi Ayudiana
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023
Tags: