Ketua KPU: Pelaksanaan pemilu setiap lima tahun harus diperjuangkan
14 Maret 2023 20:10 WIB
Tangkapan layar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam Seminar Nasional Dies Natalis Ke-67 Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bertajuk "Kesiapan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Demokratis, Jujur, Adil, dan Bermartabat", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Humas IPDN di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan segenap bangsa Indonesia bahwa pelaksanaan pemilu di Tanah Air setiap lima tahun sekali harus diperjuangkan.
"Ini yang harus kita perjuangkan, harus kita usahakan, kita ikhtiarkan semaksimal mungkin supaya pemilu berjalan atau dapat dilaksanakan setiap lima tahunan," ujar Hasyim dalam Seminar Nasional Dies Natalis Ke-67 Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bertajuk "Kesiapan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Demokratis, Jujur, Adil, dan Bermartabat", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Humas IPDN di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan setiap warga negara Indonesia perlu memahami bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tetapi juga dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Ketua KPU: Coklit simbol Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai agenda
Baca juga: DKPP periksa Ketua KPU RI terkait dua perkara secara tertutup
Ketentuan itu, lanjut Hasyim, telah dimuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Pasal 22 E di UUD kita (disebutkan) bahwa asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jadi, kalau dalam rangkaian norma ini, ini dalam satu tarikan napas. Sesungguhnya, pemilu regular setiap lima tahun itu menjadi bagian dari asas pemilu," ucap Hasyim.
Dia menyampaikan sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Kemudian, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan di Tanah Air ini berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
"Kalau modelnya republik, itu kekuasaan di tangan rakyat. Kemudian pengisian jabatan itu melalui pemilihan, suara rakyat didengarkan. Yang menjadi perhitungan adalah suara rakyat, yang kemudian pada era modern disebut dengan pemilu," ucap Hasyim.
"Ini yang harus kita perjuangkan, harus kita usahakan, kita ikhtiarkan semaksimal mungkin supaya pemilu berjalan atau dapat dilaksanakan setiap lima tahunan," ujar Hasyim dalam Seminar Nasional Dies Natalis Ke-67 Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bertajuk "Kesiapan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Demokratis, Jujur, Adil, dan Bermartabat", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Humas IPDN di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan setiap warga negara Indonesia perlu memahami bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tetapi juga dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Ketua KPU: Coklit simbol Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai agenda
Baca juga: DKPP periksa Ketua KPU RI terkait dua perkara secara tertutup
Ketentuan itu, lanjut Hasyim, telah dimuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Pasal 22 E di UUD kita (disebutkan) bahwa asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jadi, kalau dalam rangkaian norma ini, ini dalam satu tarikan napas. Sesungguhnya, pemilu regular setiap lima tahun itu menjadi bagian dari asas pemilu," ucap Hasyim.
Dia menyampaikan sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Kemudian, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan di Tanah Air ini berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
"Kalau modelnya republik, itu kekuasaan di tangan rakyat. Kemudian pengisian jabatan itu melalui pemilihan, suara rakyat didengarkan. Yang menjadi perhitungan adalah suara rakyat, yang kemudian pada era modern disebut dengan pemilu," ucap Hasyim.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: