"Terlapor (KPU RI) sepenuhnya telah melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 tanggal 4 November 2022," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mewakili KPU RI sebagai pihak terlapor dalam persidangan penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, tambah Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, pokok laporan Partai Prima sebagai pelapor kepada Bawaslu RI yang menyatakan KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 tanggal 4 November 2022 adalah dalil yang tidak berdasar, mengada-ada, dan patut untuk ditolak atau dikesampingkan.
Baca juga: KPU: Banding putusan PN Jakpus keseriusan sikapi gugatan Partai Prima
Baca juga: KPU RI resmi ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat
Kedua, Afif menyampaikan terhadap Partai Prima, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1063/PL/01.1-SD/05/2022 perihal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanggal 8 November 2022.
"Terlapor (KPU) selanjutnya melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diserahkan para pelapor kepada terlapor, sebagaimana hasilnya tertuang dalam Berita Acara KPU Nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu beserta lampiran dan sub-lampiran tanggal 18 November 2022," ucap Afif.
Sebelumnya setelah sempat mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI pada 4 November 2022, Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Laporan ke Bawaslu itu didaftarkan atas nama Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus sebagai pelapor.
Partai Prima menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada Kamis (2/3) sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu.