Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya memanggil empat orang saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) terhadap korban D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Penyidik masih menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Trunoyudo menambahkan pemanggilan para saksi tersebut bertujuan memperkuat adanya unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MDS (20), SL (17) dan anak AG (15).
Namun mantan Kabid Humas Jawa Timur tersebut belum dapat menyebut identitas para saksi karena hal itu menjadi kewenangan dari penyidik.

"Siapa saja saksi tersebut, kita sama-sama menunggu dari hasil penyidik," kata Trunoyudo.
Sebagai informasi Polisi sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk kasus ini yakni RZ teman korban, R dan N orang tua RZ, dan APA teman MDS.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan pada Jumat (10/3) di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya juga menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19), kecuali AG (15) karena statusnya yang masih dibawah umur.

Pada rekonstruksi tersebut juga ada penambahan jumlah adegan yang semula 37 adegan berkembang menjadi 40 adegan.

Baca juga: Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus penganiayaan pada Jumat

Baca juga: Polda Metro Jaya periksa teman wanita tersangka penganiayaan di Jaksel

Baca juga: Polda berkomitmen usut tuntas kasus penganiayaan anak pejabat DJP