Pemkot: Jam kerja ASN selama Ramadhan berkurang jadi 32,5 jam
13 Maret 2023 15:44 WIB
Ilustrasi - Jajaran ASN lingkup Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam sebuah rapat koordinasi. (ANTARA/Nirkomala)
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah berkurang menjadi 32,5 jam per pekan dari biasanya 37 jam.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia di Mataram, Senin, mengatakan untuk menyusun jam kerja ASN selama Ramadan, Pemerintah Kota Mataram masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
"Dasar tersebut akan dijadikan acuan kita mengeluarkan surat edaran terkait penetapan jam kerja untuk ASN. Kita masih tunggu dulu surat dari Kemenpan RB, sebagai dasar kita buatkan surat edaran untuk ASN di Kota Mataram," katanya.
Namun demikian, kata dia, biasanya pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga pengurangan jam kerja dalam seminggu menjadi 32,5 jam per pekan dari 37 jam.
Baca juga: Jam kerja ASN di Provinsi Bengkulu dikurangi saat Ramadhan 1444 H
Baca juga: Kemenpan RB atur jadwal kerja ASN selama Ramadhan 2022
Dengan ketentuan untuk Kota Mataram yang memberlakukan jam kerja selama lima hari setiap pekannya maka pada hari Senin sampai Kamis, ASN masuk kerja dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.
Sedangkan waktu istirahat diberikan setengah jam, yaitu dari pukul 12.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita. Sementara khusus di hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.30 Wita.
"Dalam surat edaran yang akan kita keluarkan, nantinya juga mengatur tentang pakaian yang akan digunakan selama bulan Ramadhan," katanya.
Evi mengatakan, untuk ASN dan pegawai non-ASN selama bulan Ramadhan menggunakan pakaian Muslim seperti tahun sebelumnya. Sementara untuk pegawai non-Muslim diminta untuk menyesuaikan.
"Penggunaan pakaian Muslim/Muslimah selama bulan Ramadan sudah menjadi tradisi kebijakan setiap tahun agar menambah kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah puasa dan yang tidak puasa toleransi," katanya.
Lebih jauh Evi mengatakan, kendati ada pengurangan jam kerja ASN, namun tetap dilakukan pengawasan terhadap disiplin ASN.
Karena itu, pihaknya mengingatkan semua pegawai baik ASN maupun non-ASN untuk tetap disiplin walaupun sedang menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
"Ibadah puasa jangan sampai menghalangi kinerja kita, tetap disiplin sebab kinerja itu juga ibadah," katanya.*
Baca juga: Dindik DKI tetapkan jam kerja guru 06.30-13.30 WIB selama Ramadhan
Baca juga: Anies terbitkan Kepgub atur jam kerja selama Ramadhan
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia di Mataram, Senin, mengatakan untuk menyusun jam kerja ASN selama Ramadan, Pemerintah Kota Mataram masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
"Dasar tersebut akan dijadikan acuan kita mengeluarkan surat edaran terkait penetapan jam kerja untuk ASN. Kita masih tunggu dulu surat dari Kemenpan RB, sebagai dasar kita buatkan surat edaran untuk ASN di Kota Mataram," katanya.
Namun demikian, kata dia, biasanya pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga pengurangan jam kerja dalam seminggu menjadi 32,5 jam per pekan dari 37 jam.
Baca juga: Jam kerja ASN di Provinsi Bengkulu dikurangi saat Ramadhan 1444 H
Baca juga: Kemenpan RB atur jadwal kerja ASN selama Ramadhan 2022
Dengan ketentuan untuk Kota Mataram yang memberlakukan jam kerja selama lima hari setiap pekannya maka pada hari Senin sampai Kamis, ASN masuk kerja dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.
Sedangkan waktu istirahat diberikan setengah jam, yaitu dari pukul 12.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita. Sementara khusus di hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.30 Wita.
"Dalam surat edaran yang akan kita keluarkan, nantinya juga mengatur tentang pakaian yang akan digunakan selama bulan Ramadhan," katanya.
Evi mengatakan, untuk ASN dan pegawai non-ASN selama bulan Ramadhan menggunakan pakaian Muslim seperti tahun sebelumnya. Sementara untuk pegawai non-Muslim diminta untuk menyesuaikan.
"Penggunaan pakaian Muslim/Muslimah selama bulan Ramadan sudah menjadi tradisi kebijakan setiap tahun agar menambah kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah puasa dan yang tidak puasa toleransi," katanya.
Lebih jauh Evi mengatakan, kendati ada pengurangan jam kerja ASN, namun tetap dilakukan pengawasan terhadap disiplin ASN.
Karena itu, pihaknya mengingatkan semua pegawai baik ASN maupun non-ASN untuk tetap disiplin walaupun sedang menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
"Ibadah puasa jangan sampai menghalangi kinerja kita, tetap disiplin sebab kinerja itu juga ibadah," katanya.*
Baca juga: Dindik DKI tetapkan jam kerja guru 06.30-13.30 WIB selama Ramadhan
Baca juga: Anies terbitkan Kepgub atur jam kerja selama Ramadhan
Pewarta: Nirkomala
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023
Tags: