KY terima 2.925 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim selama 2022
13 Maret 2023 11:54 WIB
Tangkapan layar Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Mukti Fajar Nur Dewata ketika menyampaikan laporan tahunan Komisi Yudisial Tahun 2022 di Auditorium Lantai 4 Gedung Komisi Yudisial, dipantau di kanal YouTube Komisi Yudisial, dari Jakarta, Senin (13/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan bahwa lembaga ini menerima 2.925 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama 2022.
“Komisi Yudisial telah menerima laporan masyarakat sebanyak 2.925 laporan,” ucap Mukti ketika menyampaikan Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2022 di Auditorium Lantai 4 Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin.
Adapun jumlah laporan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi Yudisial secara langsung mencapai 1.662 laporan dengan rincian 497 laporan disampaikan secara langsung ke Komisi Yudisial melalui Kantor Penghubung Komisi Yudisial, 826 laporan disampaikan oleh masyarakat melalui pos, 309 laporan disampaikan melalui website, dan 30 laporan diterima Komisi Yudisial melalui informasi.
“Sebanyak 1.263 (laporan) merupakan surat tembusan,” kata Mukti.
Baca juga: KY dalami dugaan pelanggaran KEPPH hakim PN Jakpus
Baca juga: Komisi Yudisial terima laporan terkait putusan penundaan pemilu
Berdasarkan jenis perkara, tutur Mukti, laporan yang diterima Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada 2022, didominasi jenis perkara perdata dan pidana. Jumlah laporan dari jenis perkara perdata mencapai 853 perkara dan perkara pidana mencapai 428 perkara.
Sementara itu, perkara lainnya, seperti TUN (90 laporan), agama (86 laporan), tipikor (57), dan lain-lain tidak mencapai 100 laporan.
“Berdasarkan wilayah atau provinsi, ada 3 provinsi tertinggi yang menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial, yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” ucapnya.
Jumlah laporan yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta mencapai 316 laporan, Jawa Timur 181 laporan, dan Sumatera Utara 159 laporan, sedangkan dari provinsi lain terdapat Jawa Barat (144 laporan), Jawa Tengah (94 laporan), Sulawesi Selatan (67 laporan), Riau (65 laporan), Sumatera Selatan (64 laporan), Kalimantan Timur (62 laporan), dan Banten (58 laporan). Provinsi-provinsi tersebut merupakan 10 besar provinsi dengan laporan terbanyak.
Penerimaan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Yudisial pada bidang pengawasan hakim.
“Komisi Yudisial telah menerima laporan masyarakat sebanyak 2.925 laporan,” ucap Mukti ketika menyampaikan Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2022 di Auditorium Lantai 4 Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin.
Adapun jumlah laporan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi Yudisial secara langsung mencapai 1.662 laporan dengan rincian 497 laporan disampaikan secara langsung ke Komisi Yudisial melalui Kantor Penghubung Komisi Yudisial, 826 laporan disampaikan oleh masyarakat melalui pos, 309 laporan disampaikan melalui website, dan 30 laporan diterima Komisi Yudisial melalui informasi.
“Sebanyak 1.263 (laporan) merupakan surat tembusan,” kata Mukti.
Baca juga: KY dalami dugaan pelanggaran KEPPH hakim PN Jakpus
Baca juga: Komisi Yudisial terima laporan terkait putusan penundaan pemilu
Berdasarkan jenis perkara, tutur Mukti, laporan yang diterima Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada 2022, didominasi jenis perkara perdata dan pidana. Jumlah laporan dari jenis perkara perdata mencapai 853 perkara dan perkara pidana mencapai 428 perkara.
Sementara itu, perkara lainnya, seperti TUN (90 laporan), agama (86 laporan), tipikor (57), dan lain-lain tidak mencapai 100 laporan.
“Berdasarkan wilayah atau provinsi, ada 3 provinsi tertinggi yang menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial, yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” ucapnya.
Jumlah laporan yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta mencapai 316 laporan, Jawa Timur 181 laporan, dan Sumatera Utara 159 laporan, sedangkan dari provinsi lain terdapat Jawa Barat (144 laporan), Jawa Tengah (94 laporan), Sulawesi Selatan (67 laporan), Riau (65 laporan), Sumatera Selatan (64 laporan), Kalimantan Timur (62 laporan), dan Banten (58 laporan). Provinsi-provinsi tersebut merupakan 10 besar provinsi dengan laporan terbanyak.
Penerimaan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Yudisial pada bidang pengawasan hakim.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: