Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin, Jumat, menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari wisatawan asing di Bali yang berbuat onar atau bertindak "nakal" dengan melanggar aturan memungkinkan untuk dideportasi hingga Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jumat, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:


Wamenkumham sebut turis "nakal" di Bali bisa dideportasi
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyebut wisatawan asing di Bali yang berbuat onar atau bertindak "nakal" dengan melanggar aturan memungkinkan untuk dideportasi sesuai regulasi yang berlaku.

Polisi buru pelaku pembacokan yang tewaskan siswa SMK di Bogor

Polresta Bogor Kota memburu pelaku pembacokan yang menewaskan siswa SMK Bina Warga 1, Arya Saputra (16) di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Mahfud berencana libatkan aparat hukum usut pencucian uang Kemenkeu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan rencananya untuk melibatkan aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun Polri, untuk mengusut dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selengkapnya baca di sini

Polisi dalami motif dua WNA miliki KTP Indonesia di Bali

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali mendalami motif dua warga negara asing (WNA) asal Suriah dan Ukraina yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia di Bali.

Selengkapnya baca di sini

KPU RI resmi ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jumat, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Selengkapnya baca di sini