Sebanyak 29.316 wajib pajak di Kabupaten Siak Riau sudah laporkan SPT
10 Maret 2023 23:05 WIB
Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci, Nugro memberikan penghargaan kepada salah satu organisasi perangkat daerah di Siak atas kontribusi pajak pegawainya. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)
Siak, Riau (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci yang wilayahnya meliputi Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak menyebutkan sebanyak 29.316 wajib pajak di Kabupaten Siak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022.
Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci, Nugroho di Siak Provinsi Riau, Jumat, mengatakan untuk di Kabupaten Siak dari 14 kecamatan, ada 125.000 wajib pajak yang harus dilayani.
Jumlah tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi terutama karyawan, diikuti wajib pajak badan atau usaha mikro kecil dan menengah dan instansi pemerintah.
Pada 2023 ini ada pertumbuhan pajak sekitar 9 persen dari tahun sebelumnya. Dengan SPT dari 125.000 yang sudah melaporkan SPT Tahunan sekitar 29.316 wajib pajak," kata Nugroho.
Dia mengatakan bahwa tidak semua wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan, karena ada kriteria yang mengatur. Seperti gaji di bawah Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun tidak diwajibkan lapor SPT.
Baca juga: Presiden Jokowi cek penyampaian SPT Tahunan di KPP Pratama Surakarta
Baca juga: Dirjen Pajak minta masyarakat tetap membayar pajak
Ia menyampaikan ada peningkatan penerimaan pajak 60 persen dari wajib pajak di Kabupaten Siak pada tahun 2022 dibandingkan sebelumnya. Secara umum Kabupaten Siak termasuk yang tertinggi di Provinsi Riau dalam kontribusi pajak.
"Secara persentase dibandingkan tahun lalu ada kenaikan hampir kurang lebih 60 persen. Harapannya dengan tren bagus ini, mudah-mudahan tingkat kepatuhan lebih bagus," ujar Nugroho.
Lebih lanjut dia mengatakan industri pengolahan seperti sawit menjadi objek terbanyak penerimaan pajak tahun ini. Industri Sawit dikenakan pajak atas usaha dan Pajak Bumi dan Bangunan atas kebunnya.
Meski begitu masih menjadi "pekerjaan rumah" di Kabupaten Siak karena sebagian besar perkebunan sawit juga masih banyak pengurusan izin, banyak atas nama kebun rakyat.
"Hal itu perlu diatur dengan lebih tepat supaya pengenaan pajak lebih adil," katanya.
Baca juga: Ekonom imbau masyarakat tetap lapor SPT tahunan
Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci, Nugroho di Siak Provinsi Riau, Jumat, mengatakan untuk di Kabupaten Siak dari 14 kecamatan, ada 125.000 wajib pajak yang harus dilayani.
Jumlah tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi terutama karyawan, diikuti wajib pajak badan atau usaha mikro kecil dan menengah dan instansi pemerintah.
Pada 2023 ini ada pertumbuhan pajak sekitar 9 persen dari tahun sebelumnya. Dengan SPT dari 125.000 yang sudah melaporkan SPT Tahunan sekitar 29.316 wajib pajak," kata Nugroho.
Dia mengatakan bahwa tidak semua wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan, karena ada kriteria yang mengatur. Seperti gaji di bawah Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun tidak diwajibkan lapor SPT.
Baca juga: Presiden Jokowi cek penyampaian SPT Tahunan di KPP Pratama Surakarta
Baca juga: Dirjen Pajak minta masyarakat tetap membayar pajak
Ia menyampaikan ada peningkatan penerimaan pajak 60 persen dari wajib pajak di Kabupaten Siak pada tahun 2022 dibandingkan sebelumnya. Secara umum Kabupaten Siak termasuk yang tertinggi di Provinsi Riau dalam kontribusi pajak.
"Secara persentase dibandingkan tahun lalu ada kenaikan hampir kurang lebih 60 persen. Harapannya dengan tren bagus ini, mudah-mudahan tingkat kepatuhan lebih bagus," ujar Nugroho.
Lebih lanjut dia mengatakan industri pengolahan seperti sawit menjadi objek terbanyak penerimaan pajak tahun ini. Industri Sawit dikenakan pajak atas usaha dan Pajak Bumi dan Bangunan atas kebunnya.
Meski begitu masih menjadi "pekerjaan rumah" di Kabupaten Siak karena sebagian besar perkebunan sawit juga masih banyak pengurusan izin, banyak atas nama kebun rakyat.
"Hal itu perlu diatur dengan lebih tepat supaya pengenaan pajak lebih adil," katanya.
Baca juga: Ekonom imbau masyarakat tetap lapor SPT tahunan
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023
Tags: