Eddy Hiariej klaim pengawasan harta pejabat di Kemenkumham efektif
10 Maret 2023 19:47 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej di sela acara "Kumham Goes To Campus" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jumat (10/3/2023). ANTARA/Luqman Hakim
Yogyakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim pengawasan kepemilikan harta kekayaan para pejabat di internal kementeriannya telah berjalan efektif.
"Kita itu inspektorat-nya berjalan efektif lho, jadi setiap ada laporan kemudian inspektorat melakukan penindakan," kata Eddy, sapaan akrab Wamenkumham di sela acara "Kumham Goes To Campus" di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat.
Meski tidak diumumkan ke publik, ia menjamin upaya penindakan terhadap setiap oknum pejabat yang dinilai melanggar telah dilakukan.
"Cuma kita tidak umumkan ke pers. Bahwa penindakan itu dilakukan," kata Wamenkumham.
Baca juga: Wamenkumham: KUHP baru tinggalkan orientasi balas dendam
Baca juga: Kemenkumham jelaskan pentingnya sosialisasi KUHP pada penegak hukum
Menurut dia, sejumlah penindakan mulai dari penjatuhan sanksi demosi, hingga pencopotan jabatan struktural.
"Ada yang kemudian demosi, ada yang dicopot dari jabatan struktural. Itu sebetulnya kita lakukan secara efektif dari tahun ke tahun," papar Eddy Hiariej.
Saat ditanya apakah ada rencana mengumumkan penindakan tersebut ke publik, Eddy mengaku enggan melakukan hal itu lantaran kasusnya sudah lama dan telah mendapat penanganan. "Enggak wong itu sudah lalu-lalu kok," ucap dia.
"Kita itu inspektorat-nya berjalan efektif lho, jadi setiap ada laporan kemudian inspektorat melakukan penindakan," kata Eddy, sapaan akrab Wamenkumham di sela acara "Kumham Goes To Campus" di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat.
Meski tidak diumumkan ke publik, ia menjamin upaya penindakan terhadap setiap oknum pejabat yang dinilai melanggar telah dilakukan.
"Cuma kita tidak umumkan ke pers. Bahwa penindakan itu dilakukan," kata Wamenkumham.
Baca juga: Wamenkumham: KUHP baru tinggalkan orientasi balas dendam
Baca juga: Kemenkumham jelaskan pentingnya sosialisasi KUHP pada penegak hukum
Menurut dia, sejumlah penindakan mulai dari penjatuhan sanksi demosi, hingga pencopotan jabatan struktural.
"Ada yang kemudian demosi, ada yang dicopot dari jabatan struktural. Itu sebetulnya kita lakukan secara efektif dari tahun ke tahun," papar Eddy Hiariej.
Saat ditanya apakah ada rencana mengumumkan penindakan tersebut ke publik, Eddy mengaku enggan melakukan hal itu lantaran kasusnya sudah lama dan telah mendapat penanganan. "Enggak wong itu sudah lalu-lalu kok," ucap dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Tags: