Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memanggil salah satu pejabat administratornya terkait dengan pemberitaan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menerangkan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto telah mengetahui dan langsung menindaklanjuti.

"Bapak Menteri ATR/Kepala BPN sudah memberi arahan internal agar Inspektur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta memanggil yang bersangkutan untuk selanjutnya dimintai klarifikasi," ujar Yulia melalui siaran resminya di Jakarta, Jumat.

Yulia mengatakan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mempersilakan lembaga berwenang untuk menguji kepatutan dan kewajaran dari harta kekayaan yang bersangkutan.

"Kami mendukung dan siap berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait," katanya.

Lebih lanjut Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan, jika benar-benar terbukti ditemukan ketidakwajaran atau penyimpangan, Menteri ATR/Kepala BPN akan segera menindaklanjuti dan mengambil langkah tegas.

Baca juga: Menteri ATR/BPN sebut konflik lahan warga Blora telah selesai

Baca juga: Hotline pengaduan Kementerian ATR/BPN tersedia di seluruh Indonesia


Hal ini pun telah diperingatkan Menteri ATR/Kepala BPN dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2023 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/3).

Hadi Tjahjanto menekankan jajaran di Kementerian ATR/BPN tidak bergaya hidup dengan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan. Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengimbau untuk memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

"Dalam pembukaan Rakernas tanggal 7 Maret, Bapak Menteri sudah menegaskan arahan Bapak Presiden bahwa tindakan pamer kekuasaan dan kekayaan adalah tindakan yang tidak pantas dilakukan. Semoga hal ini benar-benar diperhatikan," ujar Yulia.

Kementerian ATR/BPN senantiasa memegang teguh dan melaksanakan kode etik profesi serta standar pelayanan profesi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa salah satu etika pejabat atau pegawai dalam bermasyarakat adalah mewujudkan pola hidup sederhana, hal tersebut terus di tanamkan kepada pegawai di internal Kementerian ATR/BPN.

"Berikan pelayanan terbaik, selalu senyum, dan ramah. Seperti yang dikatakan Pak Menteri bahwa jabatan yang kita emban hanyalah titipan, tidak ada yang abadi," kata Yulia.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN siap hadapi gugatan Pontjo Sutowo

Baca juga: Kementerian ATR/BPN dalami kepemilikan tanah di Depo Plumpang